BONE,BONEKU.COM,– Tiga lelaki yang berasal Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone bernasib sial setelah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bone atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Ketiga lelaki tersebut diketahui berinisial S alias L (43) warga Desa Mallusetasi, S Alias M (40) alamat Desa Pattiro Riolo dan AB (40) warga Desa Sumpang Minangae Kecamatan Sibulue.
Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial S Alias L yang sedang menguasai 1 saset sabu berukuran kecil, dari pengakuannya Sabu tersebut dibeli dari lelaku berinisial S Alias M seharga Rp 300 ribu.
“Setelah mengamankan lelaki S kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki S, kemudian dari pengakuannya dia mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, yang diserahkan ke AB sebagai penyambung ke lelaki S, ” Kata AKP Yusriadi, Kamis 8 Agustus 2024.
Lebih jauh AKP Yusriadi mengatakan bahwa dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 saset sabu berukuran kecil dan 1 unit Handphone milik salah satu pelaku tersebut.
“Ketiganya saat ini kita amankan di Polres bone dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutup Yusriadi (*)
Tim Redaksi