BONE.BONEKU.COM — Seorang pria berinisial JP (52) dilaporkan ke Polres Bone setelah diduga tidak mengembalikan mobil milik majikannya yang sebelumnya dipinjam untuk keperluan pribadi.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Suriani (49), warga Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Kasus itu bermula ketika korban meminjamkan mobil miliknya kepada JP pada Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, JP sebelumnya merupakan karyawan korban dan telah lama bekerja pada usaha meubel milik Suriani. Karena sudah dianggap seperti keluarga, korban kemudian bersedia meminjamkan kendaraannya kepada JP.
Saat itu, JP disebut meminjam mobil selama tiga hari karena memiliki keperluan tertentu. Namun, setelah batas waktu peminjaman berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Mobil yang dipinjam tersebut merupakan Daihatsu Terios warna merah metalik, nomor polisi DW 1613 EG, tahun pembuatan 2024.
Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasat reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan yang dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan penggelapan mobil tersebut, dia mengatakan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Personil URC Resmob Polres Bone langsung diterjunkan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Tettikanrae, Tonrongnge, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, beserta barang bukti satu unit mobil terios milik korban,” Ujarnya
Saat ini terduga pelaku beserta bawang buktnya sudah dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)










