BONE,BONEKU.COM,– Terdakwa bandar besar narkoba di Kabupaten Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri watampone, Selasa 20 Agustus 2024.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati, SH.,MH.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bone Andi Nurawan kemudian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jhon selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar.
“Terdakwa Ihking Lewa alias Jhon dituntut 1 8 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar subsider 1 tahun penjara dalam sidang perkara nomor 1626,” Kata Andi Nurawan
Tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut kemudian memicu kekecewaan terhadap Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Forbes menilai tuntutan koko Jhon ini terbilang sangat rendah daripada perbuatannya dan fakta-fakta di persidangan.
“Tentu kami merasa sangat kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa, apalagi ini koko jhon ini diketahui sebagai bandar besar di Kabupaten Bone dan itu semua terungkap dalam persidangan,” Kata Koordinator Forbes Andi Singkeru Rukka
Andi Singke menambahkan, bahwa terdakwa ini atas perbuatannya seharusnya dituntut hukuman seumur mati atau paling tidak hukuman seumur hidup.
“Bisa dibayangkan perbuatannya terdakwa ini yang memasukan narkoba ke Bone mulai 2 hingga sampai 3 kilo dalam waktu 1 minggu dan ini sudah berlangsung sudah beberapa tahun, berapa masyarakat yang rusak di bone atas perbuatannya ini,” Geram Andi Singke
“Intinya mewakili masyarakat kami sangat kecewa atas tuntutan Jaksa” Kuncinya (*)
Tim Redaksi