BONE,BONEKU.COM,– Lagi dan Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bone kembali mengamankan 2 orang pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkotika, keduanya diamankan polisi di Jalan Kol Pol. A. Dadi Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diketahui berinisial EZ (31) dan AA (21).

Baca Juga:  Diduga Depresi, Pria di Bone Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Dari tangan kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 saset sabu berukuran kecil dan 1 unit Hp dalam penguasaan (AA) dan dari tangan lelaki EZ ditemukan sabu  berukuran kecil, uang tunai Rp. 300 ribu 1 sendok takar, 1 buah korek api dan 1 plastik bening kosong.

“Kini keduanya sudah diamankan dan sudah berada dalam sel tahanan Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Kata AKP Yusriadi, Kamis, 27/6/2024.

Baca Juga:  Pria di Bone Diringkus Polisi Saat Bawa 4 Paket Sabu

Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dulu mengamankan lelaki AA dan dari hasil interogasi dia mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki EZ sehingga sat narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap EZ.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)