Forbes Ingatkan JPU Agar Terdakwa Bandar Narkoba di Bone Dituntut Seberat-beratnya

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forbes Anti narkoba sat menggelar Konferensi pers, rabu 14 Agustus 2024

Forbes Anti narkoba sat menggelar Konferensi pers, rabu 14 Agustus 2024

BONE,BONEKU.COM,– Menjelang sidang tuntutan terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon, Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri Watampone agar memberikan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan bukti bukti yang sangat kuat dalam proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan ini.

Koordinator Forbes Andi Singkeru Rukka dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa Forbes bukan bermaksud mengintervensi Kejaksaan dan Pengadilan negeri pada kasus ini, kami hanya mengingatkan saja agar menuntut terdakwa sesuai perbuatannya.

“Kita sama-sama telah mengikuti persidangannya terdakwa dan banyak fakta-fakta yang terungkap dalam proses sidang tersebut yang menguatkan bahwa Koko Jhon ini adalah memang merupakan aktor utama dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bone, jadi kami berharap JPU bisa memberikan tuntutan yang seberat-beratnya, jangan sampai memberikan tuntutan yang malah mengecewakan harapan masyarakat bone,” Kata Andi Singkeru Rukka dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di warkop, Rabu 14/8/2024.

Baca Juga:  Pengukuran Lahan Objek Eksekusi di Bone Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bentrok dengan Aparat

Selain itu salah satu Pembina Forbes Irfan Amir  dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa apabila pihak Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat Bone, maka Kejaksaan harus bertanggung jawab, jangan justru melempar bola ke Kejaksaan Tinggi.

“Bisa dibayangkan menurut keterangan sejumlah saksi di pengadilan beberapa waktu lalu, bahwa salah satu adminnya terdakwa koko jhon ini mengaku beberapa kali menjemput narkoba di Kabupaten Sidrap dengan jumlah besar, bisa sampai 1 atau 2 kilogram, an itu dilakukan kadang 2 kali 1 bulan, tentu kita bisa menilai berapa banyak narkoba yang beredar di bone ini apalagi ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir,” Kata Irfan Amir

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

Selain itu Ashar Penasehat Hukum Forbes  Ashar  menyampaikan, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.

Baca Juga:  Forbes Anti Narkoba Tolak Tawaran 1,5 M Untuk Stop Kawal Kasus Bandar Koko Jhon

“Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati,” tutupnya.

Sekedar diketahui bahwa terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan kembali menjalani sidang tuntutan pada Kamis 15 Agustus 2024 besok. (*)

Berita Terkait

Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta
Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar
Pagi-pagi Angkat Gabah dari Teras Rumah Warga, Aksi Pria Ini Berujung Dikejar Warga
Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi
47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Hercules TNI Angkat 30 Ton Bantuan Dari Sulsel Untuk Korban Gempa NTT
Polres Bone Bongkar Peredaran Narkoba, 60 Gram Sabu dan 2 Pria Berhasil Diamankan
Keluarga Klarifikasi Pria Mengamuk di Cina: Tidak Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan, Diduga Kesurupan Usai Ziarah Kubur

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:27 WITA

Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:32 WITA

Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:39 WITA

47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:19 WITA

Hercules TNI Angkat 30 Ton Bantuan Dari Sulsel Untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru