BONE,BONEKU.COM– Terlibat dugaan tindak pidana Korupsi, mantan Kepala Desa Laoni Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Inisial NL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dieksekusi oleh Kejari Cabang Pompanua , Kamis 17/9/2024.

Kacabjari Pompanua Handoko melalui kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad melalui pesan tertulisnya mengatakan Mantan Kades Laoni Kecamatan Cenrana Ini terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020 di Desa Laoni.

Baca Juga:  Bupati Bone Kunjungi Jamaah Bone di Mekkah

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang ditemukan inspektorat daerah sebesar Rp. 409.680.094,00,” Kata Khairil

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kerugian itu merupakan pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Tersangka N L ini telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,,” Tambahnya

Baca Juga:  Bone Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Tahun 2019

Tersangka N L disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*)