Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp. 420 Juta

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Selain mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bone , Jajaran Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang barang buktinya cukup besar hingga mencapai 617 gram.

Dalam kasus peredaran narkoba tersebut Satuan narkoba Polres Bone meringkus 2 orang terduga pelaku, mereka diketahui berinisial  HA (44) dan  WD (40) warga kedua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Baca Juga:  Baznas Bantu Korban Kebakaran di BTN Amanda

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dalam pres rilisnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada Jumat (16/11) kemarin bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang depan Terminal Petta Ponggawae.

“Saat diamankan anggota menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak 12 saset berukuran besar seharga Rp 420 juta, kedua tersangka ini mengaku hanya mengantar barang tersebut oleh seseorang yang saat ini berada di Malaysia,” Ujar AKBP Erwin, Senin 18/11/2024.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Menurut pengakuan kedua pelaku yang diamankan ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang tersebut,  namun sayangnya bukannya malah untung tapi malah buntung karena keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres  Bone.

“Si pemilik barang ini berinisial SC berada di Malaysia, dia menghubungi kedu apelaku melalui telpon kemudian menjemput barang tersebut di Mangkutana Luwu Timur kemudian dibawa masuk kesini,” Tambah Kapolres Bone.

Baca Juga:  Irwandi Burhan Ditunjuk DPP Golkar Sebagai Wakil Ketua DPRD Bone

Kini kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara si pemilik barang berinisial (SC) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Berita Terbaru