Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp. 420 Juta

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Selain mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bone , Jajaran Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang barang buktinya cukup besar hingga mencapai 617 gram.

Dalam kasus peredaran narkoba tersebut Satuan narkoba Polres Bone meringkus 2 orang terduga pelaku, mereka diketahui berinisial  HA (44) dan  WD (40) warga kedua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Baca Juga:  Jokowi menang tipis di TPS dekat kediaman JK, ini Hasilnya

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dalam pres rilisnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada Jumat (16/11) kemarin bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang depan Terminal Petta Ponggawae.

“Saat diamankan anggota menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak 12 saset berukuran besar seharga Rp 420 juta, kedua tersangka ini mengaku hanya mengantar barang tersebut oleh seseorang yang saat ini berada di Malaysia,” Ujar AKBP Erwin, Senin 18/11/2024.

Baca Juga:  Semarak Hari Santri 2025, Bupati Andi Asman Ajak Santri Jaga NKRI dan Peradaban Islam

Menurut pengakuan kedua pelaku yang diamankan ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang tersebut,  namun sayangnya bukannya malah untung tapi malah buntung karena keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres  Bone.

“Si pemilik barang ini berinisial SC berada di Malaysia, dia menghubungi kedu apelaku melalui telpon kemudian menjemput barang tersebut di Mangkutana Luwu Timur kemudian dibawa masuk kesini,” Tambah Kapolres Bone.

Baca Juga:  Residivis Kasus Pencurian, Menangis Histeris Saat Diamankan Polisi

Kini kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara si pemilik barang berinisial (SC) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (*)

Berita Terkait

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor
Investasi Jepang Masuk Bone, Ribuan Hektare Pesisir Ditargetkan Hijau Kembali
Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang
Gerakan ASRI Digelorakan, Ribuan Warga Bone Turun Bersih-Bersih
Aksi Premanisme Pengamen Berakhir di Tangan Petugas
Aksi Humanis Bhabinkamtibmas Bone Bantu Penyandang Disabilitas, Viral di Medsos
Mahasiswa Desak Penindakan Tambang Ilegal di Turucinnae, Polres Bone Hentikan Sementara Aktivitas

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:14 WITA

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 16 Februari 2026 - 15:59 WITA

Investasi Jepang Masuk Bone, Ribuan Hektare Pesisir Ditargetkan Hijau Kembali

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:48 WITA

Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:56 WITA

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:12 WITA

Gerakan ASRI Digelorakan, Ribuan Warga Bone Turun Bersih-Bersih

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 16 Feb 2026 - 16:14 WITA