Sah! Perubahan UU BUMN Telah Disahkan DPR RI

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BONEKU.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 4 Februari 2025. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut  menyatakan bahwa  “Dengan ini Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setuju disahkan? Sah,” tandasnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia dalam perubahan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara tersebut terdapat beberapa poin penting untuk mempertegas tugas BUMN.

Baca Juga:  Erik Thohir Klaim BUMN Penyumbang Terbesar Penerimaan Negara

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

– Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

– Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

– Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

Baca Juga:  Andi Bakti Haruni Isi Hari Liburnya Di Kedai 191...

– Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

– Penegasan terkait aset BUMN.

– Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

– Karyawan perempuan diberikan peluan untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN

– Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

– Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

Baca Juga:  Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

– Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

– Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

– Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

– Menteri BUMN Erick Thohir pun sempat menyebut RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (*)

Berita Terkait

Insiden Berdarah di Cina, Mertua dan Menantu Terlibat Duel hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Menteri Ara Beri Tambahan 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulsel, Apresiasi Komunikasi Gubernur Andi Sudirman
Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik
Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami
Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU
Kepengurusan DPP APKLI Merah Putih 2026-2031 Rampung, Sejumlah Nama Strategis Masuk Struktur
Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas
Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 02:06 WITA

Insiden Berdarah di Cina, Mertua dan Menantu Terlibat Duel hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 18 September 2026 - 19:44 WITA

Menteri Ara Beri Tambahan 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulsel, Apresiasi Komunikasi Gubernur Andi Sudirman

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WITA

Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik

Senin, 14 September 2026 - 17:41 WITA

Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami

Senin, 14 September 2026 - 14:12 WITA

Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU

Berita Terbaru