Sah! Perubahan UU BUMN Telah Disahkan DPR RI

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BONEKU.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 4 Februari 2025. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut  menyatakan bahwa  “Dengan ini Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setuju disahkan? Sah,” tandasnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia dalam perubahan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara tersebut terdapat beberapa poin penting untuk mempertegas tugas BUMN.

Baca Juga:  Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

– Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

– Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

– Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

Baca Juga:  Heboh,,,, Bayi Perempuan Ditemukan di Area Persawahan

– Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

– Penegasan terkait aset BUMN.

– Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

– Karyawan perempuan diberikan peluan untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN

– Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

– Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

Baca Juga:  Dengarkan Keluh Kesah Nelayan, Kapolres Bone Sembangi Tempat Pelelangan Ikan

– Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

– Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

– Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

– Menteri BUMN Erick Thohir pun sempat menyebut RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (*)

Berita Terkait

TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Edukasi B2SA dan Rumah Pangan
Polres Soppeng Ajak Masyarakat Ramaikan Car Free Day dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Dinilai Jadi Inspirasi bagi Masyarakat
Surat Permohonan RDPU WIB soal Pembahasan CSR Belum Ada Jawaban dari Pimpinan DPRD Bone
Berkeliaran di Paccing, ODGJ Asal Bainang Akhirnya Dipindah, Warga Paccing Pernah Rugi Bahkan Masuk Sel
Gubernur Sulsel Groundbreaking Rehabilitasi Irigasi Bontonyeleng, Optimalkan Pengairan 1.200 Hektare Sawah
Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo
Gubernur Sulsel Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Sampaikan Pesan Makna Haji Mabrur

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:43 WITA

TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Edukasi B2SA dan Rumah Pangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Polres Soppeng Ajak Masyarakat Ramaikan Car Free Day dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:53 WITA

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Dinilai Jadi Inspirasi bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WITA

Berkeliaran di Paccing, ODGJ Asal Bainang Akhirnya Dipindah, Warga Paccing Pernah Rugi Bahkan Masuk Sel

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:12 WITA

Gubernur Sulsel Groundbreaking Rehabilitasi Irigasi Bontonyeleng, Optimalkan Pengairan 1.200 Hektare Sawah

Berita Terbaru