BONEKU.COM,– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru baru ini melantik 961 kepala daerah di Seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan pada Kamis 20 Februari 2025 lalu.

Kepala daerah yang dilantik itu ada sebanyak 33 Gubernur dan Wakil Gubernur, 363 Bupati dan 362 Wakil Bupati serta 85 Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelantikan kepala daerah ini merupakan momen bersejarah dalam pemerintahan Indonesia karena kepala daerah dilantik di Istana Kepresidenan oleh kepala Negara.

Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara. Lantas, berapa gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat setiap bulan?

Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Berikut penjelasannya :

1. Gaji kepala daerah provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur)

Menurut PP nomor 59 tahun 2020, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.

Baca Juga:  Dividen BUMN Dikelelola Danantara, Rosan : Terima Kasih Menkeu

Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota (Bupati dan Wakil Bupati)

Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.

Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta

3. Gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Biaya operasional kepala daerah

Untuk menjalankan tugasnya Kepala daerah juga mendapatkan dukungan dana melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Gubernur dan wakil gubernur:

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD

Baca Juga:  Ratusan Personil Gabungan Sisir Kampung Bajo Bersihkan Sampah

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD

PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD

PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD

PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD

PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD

PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD

PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD

PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD.

Demikianlah informasi Gaji dan tunjangan Kepala Daerah di tingkat Provinsi, dan Kabupaten Kota yang didapat setiap bulannya. (*)