JAKARTA,BONEKU.COM,– Sebanyak tiga pejabat Bank Indonesia (BI) yang baru saja diangkat menjadi komisaris di beberapa Bank BUMN diberhentikan secara terhormat.
Keputusan pemberhentian tiga pejabat tersebut diambil melalui keputusan rapat Dewan Gubernur BI yang berlangsung pada 27 maret 2025. Pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan efektif sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank.
“Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST,” Kata Direktur kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Kamis, 27/3/2025.
Ramdan menjelaskan bahwa pemberhentian secara terhormat kepada ketiga pejabat BI telah diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Dalam keterangannya, Ramdan menegaskan bahwa BI menyambut baik penunjukan pejabat-pejabat tersebut sebagai anggota Dewan Komisaris di bank-bank BUMN.
Selain itu, Ramdan menyampaikan bahwa jabatan asisten gubernur adalah jabatan karier tertinggi di BI setelah melalui proses penugasan serta seleksi yang ketat. Lebih lanjut, ketiga pejabat tersebut, kata Ramdan, telah berkarier lebih dari 30 tahun di bank sentral Indonesia serta senantiasa menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Ramdan menambahkan, melalui penunjukan ketiga pejabat BI tersebut dalam posisi yang baru, mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi industri perbankan dan perekonomian nasional.
“Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” kata Ramdan yang dikutip dari Antara.
Ketiga pejabat BI yang diberhentikan tersebut diketahui adalah, Edi Susianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Kedua Donny Hutabarat, sebelumnya dia menjabat sebagai kapala grup operasi moneter bank indonesia, kemudian yang terakhir adalah Ida Nuryanti yang pernah menjabat sebagai Analis hukum di Direktorat hukum. (*)
Tim Redaksi