Puluhan Tahun Menambang di Mare’ Bone, Mantan Kades Cege Rupanya Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Ilegal di Kecamatan Mare Kabupaten Bone

Tambang Ilegal di Kecamatan Mare Kabupaten Bone

BONE,BONEKU.COM,– Persoalan Tambang Galian C sepertinya memang tak pernah habis untuk dibahas. Keberadaan para penambang yang sebagian besar tak mengantongi izin sudah menjadi pemandangan lumrah di setiap daerah, termasuk di Kabupate Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah seorang penambang di Desa Cege, Kecamatan Mare’ Kabupaten Bone, ternyata adalah mantan Kepala Desa, HA, yang telah melakukan penambangan liar di sekitaran sungai belakang rumahnya sejak puluhan tahun lalu. Satu unit ekscavator terlihat berada di lokasi yang dekat dengan pemukiman warga.

Baca Juga:  Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri

Punya pengaruh besar, aktivitas tambang mantan Kades Cege ini tak pernah dikeluhkan warga, bahkan pihak kepolisian pun ikut tutup mata. Kanit Tipidter Polres Bone, Syamsu Alam, akui keberadaan tambang milik mantan Kades ini belum kantongi izin apapun.

“Belum ada izinnya, tapi yang na tambang kan ituji sungai yang di belakang rumahnya,” kata Syamsu Alam.

Baca Juga:  Penguatan Kelembagaan Gakkumdu, Bawaslu Koordinasi dengan Kapolres dan Kajari Bone

Mantan Kades Cege sendiri mengatakan bahwa hasil tambangnya dijual namun tidak sebanyak penambang lain. Dirinya hanya melayani permintaan pasir untuk kebutuhan perseorangan, bukan dalam jumlah besar untuk kepentingan proyek.

“Sedikit saja ini, bulan puasa kemarin saja hanya enam ret yang terjual,” akunya.

Untuk diketahui, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Berita Terkait

IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan
BAZNAS Bone Terima Zakat Fitrah dari 1.009 Personel Polres Bone
AMAL SQUAD Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bone Jelang Idul Fitri
BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:02 WITA

IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:33 WITA

AMAL SQUAD Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bone Jelang Idul Fitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:02 WITA

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:59 WITA

Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Berita Terbaru