BONE,BONEKU.COM,– Persoalan Tambang Galian C sepertinya memang tak pernah habis untuk dibahas. Keberadaan para penambang yang sebagian besar tak mengantongi izin sudah menjadi pemandangan lumrah di setiap daerah, termasuk di Kabupate Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah seorang penambang di Desa Cege, Kecamatan Mare’ Kabupaten Bone, ternyata adalah mantan Kepala Desa, HA, yang telah melakukan penambangan liar di sekitaran sungai belakang rumahnya sejak puluhan tahun lalu. Satu unit ekscavator terlihat berada di lokasi yang dekat dengan pemukiman warga.
Punya pengaruh besar, aktivitas tambang mantan Kades Cege ini tak pernah dikeluhkan warga, bahkan pihak kepolisian pun ikut tutup mata. Kanit Tipidter Polres Bone, Syamsu Alam, akui keberadaan tambang milik mantan Kades ini belum kantongi izin apapun.
“Belum ada izinnya, tapi yang na tambang kan ituji sungai yang di belakang rumahnya,” kata Syamsu Alam.
Mantan Kades Cege sendiri mengatakan bahwa hasil tambangnya dijual namun tidak sebanyak penambang lain. Dirinya hanya melayani permintaan pasir untuk kebutuhan perseorangan, bukan dalam jumlah besar untuk kepentingan proyek.
“Sedikit saja ini, bulan puasa kemarin saja hanya enam ret yang terjual,” akunya.
Untuk diketahui, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)
Tim Redaksi