Diduga Rugikan Ratusan Juta, Direktur CV Fardhan Dwi Putra Dipolisikan Mantan Legislator Bone

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Direktur CV Fardhan Dwi Putra, IR (39), resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sabtu (28/6/25), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan anggaran proyek pengadaan paving block sepanjang 2.879 meter persegi senilai Rp305.174. 000. Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Adriana yang merupakan penyedia barang pada proyek yang dikerjakan IR.

Menurut keterangan pelapor, Direktur CV Fardhan Dwi Putra menghubungi pelapor untuk melakukan negosiasi terkait dengan pengadaan paving block pekerjaan jalan dibeberapa Desa di Kabupaten Bone, yakni Desa Pattiro, Desa Pakkasalo, Desa Uloe dan Desa Jaling.

Baca Juga:  Diduga Depresi, Pria Bone Nekat Terjun ke Sungai Cenrana

Andi Adriana yang merupakan mantan Anggota DPRD Bone periode 2014-2019 menjelaskan, dirinya berani mengirimkan permintaan barang paving block ke Direktur CV Fardhan Dwi Putra karena menunjukkan surat pernyataan pelunasan saat pencairan anggaran Dana Desa.

“Setelah saya kroscek ke Kepala Desa yang bersangkutan, ternyata pembayaran Paving Block sudah diterima oleh terlapor (Red-Direktur CV Fardhan Dwi Puta), bahkan dari pengakuan Kepala Desa sebelum Paving Block sampai di lokasi pihak Desa telah menyelesaikan pembayarannya, bahkan yang lebih parahnya lagi Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan pelunasan yang ditunjukkan oleh terlapor,” kata Adriana.

Baca Juga:  Waspada Penipuan, OTK Catut Nama dan Foto Danyon Ichsan

Usai menerima informasi dari pihak Kepala Desa, Adriana memutuskan untuk melaporkan perbuatan IR tersebut ke polisi setelah sebelumnya memberikan waktu agar IR mengembalikan hasil pembayaran yang diterimanya.

“Awalnya terlapor memberikan pembayaran sebesar 40 juta, namun berselang beberapa bulan terlapor tidak kunjung menyelesaikan pembayaran, jadi saya ajak ketemu dan selalu menghubungi agar diselesaikan sisa pembayaran sebesar 265.174.000 juta, namun sampai saya melaporkan secara resmi terlapor tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan hingga saya menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rumah Semi Permanen di Tengah Padatnya Permukiman Hangus Terbakar

Setelah laporan secara resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, IR terancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (*)

Berita Terkait

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat
Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone
Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan
Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis
Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi
Terungkap, Ini Identitas Pria yang Ditemukan Lemas Tak berdaya di Sungai Awolagading
BREAKING NEWS: Pria Tak Dikenal Ditemukan Lemas di Aliran Sungai Desa Awo Lagading, Bone
Bupati Bone Tinjau Lokasi Pelabuhan Umum Tonra, Proyek Rp1,7 Triliun Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Baru

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WITA

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:24 WITA

Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:08 WITA

Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:16 WITA

Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:02 WITA

Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru