Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dibackup Sat Intelkam Polres Bone kembali meringkus salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanete Riattang, Selasa 20/1/2026.

Penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial EAR (19) dipimpin langsung oleh Panit III Reskrim Polsek Tanete Riattang Ipda Muhammad Nasrum. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 unit unit motor merek Honda Scoopy.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Sat Lantas Polres Bone Gencarkan Patroli

Kapolsek Tanete Riattang yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada beberapa hari lalu, Kronologisnya berawal sat korban ke pengantin dan lupa mengambil kuncinya di motor, saat korban sementara makan dan mengingat kuncinya masih tertempel di motor, korban langsung bergegas ke motornya, seketika itu motornya pun telah hilang.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal di lapangan, Alhamdulillah anggota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Bajoe,” Ungkap AKP Budiawan, Selasa 20/1/2026.

Baca Juga:  Tantang Duel, Pria di Bone Justru Tewas Ditikam

Lanjut kata AKP Budiawan, menurut keterangan pelaku bahwa motor tersebut sempat digadaikan oleh pelaku namun telah ditebus kembali, Pelaku juga sudah membongkar sparepart motor korban dan rencananya motor tersebut ingin di modifikasi untuk menghilangkan jejak.

“Dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan pencurian motor, selain itu juga pelaku mengakui pernah mencuri knalpot mobil di TKP lain,” Tambahnya

Baca Juga:  Miliki 3 Sashet Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Tanete Riattang, Terduga pelaku akan dijerat KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Amal

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta
Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri
Penggerebekan Judi Berujung Penangkapan Dua Terduga Pengguna Narkoba di Pasar Palakka
Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Remaja dan Ibunya Ditangkap Resmob Polres Bone
Oknum LSM di Bone Diamankan Polisi Saat Penggerebekan Judi di Pasar Palakka
Pemuda dan Ibu jadi Korban Penganiayaan Brutal di Bone, Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Miras
Polres Bone Tetapkan Tiga Tersangka Kasus LPG Subsidi Ilegal, 913 Tabung Disita

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:20 WITA

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 16:19 WITA

ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta

Minggu, 26 April 2026 - 13:01 WITA

Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WITA

Penggerebekan Judi Berujung Penangkapan Dua Terduga Pengguna Narkoba di Pasar Palakka

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WITA

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Remaja dan Ibunya Ditangkap Resmob Polres Bone

Berita Terbaru