BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, namun kali ini menyeret dua nama oknum polisi aktif berinisial RBW dan RJL sebagai terduga pelaku.

Keduanya terbongkar setelah aparat lebih dulu mengamankan seorang tersangka berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dalam pemeriksaan, FTR secara mengejutkan mengaku bahwa sabu yang ia beli seharga Rp150 ribu diperoleh langsung dari RBW, seorang anggota kepolisian.

Pengakuan FTR menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Saat RBW diinterogasi, ia menyebut nama rekannya sendiri, RJL, sebagai pihak yang menyuplai barang haram tersebut.

Baca Juga:  Seorang Dokter di RSUD Tenriawaru Bone Dianiaya Keluarga Pasien

Namun keanehan muncul ketika RBW tiba-tiba mencabut pengakuannya, dan RJL justru hanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses hukum. Langkah ini memicu sorotan dan dugaan praktik pemutihan kasus di tubuh Polres Bone.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng, langsung angkat bicara menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, apalagi berasal dari internal kepolisian.

Baca Juga:  Blusukan di Pasar Palakka, SipakaRiomi Dengar Curhatan Pedagang

“Saya akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pembiaran, apalagi hanya diarahkan untuk rehabilitasi,” tegas Kapolres, Minggu 6 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kritik keras juga datang dari Ketua Forum Bersama (Forbes), Andi Singke, yang menyebut langkah rehabilitasi terhadap oknum terduga pelaku sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

“Kalau masyarakat biasa langsung ditahan dan diadili, kenapa polisi bisa direhabilitasi begitu saja? Ini mencederai rasa keadilan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Andi Singke.

Baca Juga:  Belasan Pelanggar Lalulintas Ditindak Polisi

Hingga kini, masyarakat masih menanti kejelasan proses hukum terhadap kedua oknum tersebut. Desakan dari berbagai pihak terus menguat agar Polres Bone membuktikan komitmen serius dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu termasuk terhadap anggotanya sendiri. (*)