Dua Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas mengamankan FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Terima Uneg-Uneg, Andi Rio Beri Solusi ke Pengusaha Konter di Bone

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan FR dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp300 ribu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari tangan AD, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga:  Pastikan Standar Operasional, Polda Sulsel Cek Senjata Api di Polres Bone

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski barang bukti terbilang kecil, proses hukum tetap kami lanjutkan karena keduanya merupakan residivis,” ujar Kasatresnarkoba.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Antrean BBM Jadi Sorotan, Bupati Bone Turun Langsung Pantau SPBU Camming
Jalan Lemo–Pasaka Rp8,6 Miliar Diresmikan, Bupati Bone Soroti Dampaknya bagi Ekonomi Warga
8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga
Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah
Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah
Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi
Bukan Sekadar Tampil, PMR MTsN 3 Bone Borong Juara dan Sabet Juara Umum I VORCEA 2026 se-Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:35 WITA

Antrean BBM Jadi Sorotan, Bupati Bone Turun Langsung Pantau SPBU Camming

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WITA

Jalan Lemo–Pasaka Rp8,6 Miliar Diresmikan, Bupati Bone Soroti Dampaknya bagi Ekonomi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WITA

8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:14 WITA

Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah

Selasa, 15 September 2026 - 15:19 WITA

Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah

Berita Terbaru