Dua Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas mengamankan FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Resmob Polres Bone Amankan 11 Pelaku Penganiayaan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan FR dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp300 ribu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari tangan AD, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga:  Ini Harapan Ketua Panwaslu Bone Soal Gaji PPL

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski barang bukti terbilang kecil, proses hukum tetap kami lanjutkan karena keduanya merupakan residivis,” ujar Kasatresnarkoba.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Dukung Pendidikan Islam, Andi Muzakkir Aqil Serahkan Bantuan Aspirasi ke Ponpes di Bone
SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel
URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan
Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan
Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Dukung Pendidikan Islam, Andi Muzakkir Aqil Serahkan Bantuan Aspirasi ke Ponpes di Bone

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:55 WITA

SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:16 WITA

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:18 WITA

Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WITA

URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru