BONE,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., mewakili Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Heru Rustanto, S.H., M.H., pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Fri Harmoko, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu berupa dokumen/surat dan keterangan saksi, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose), tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Proyek pembangunan jembatan gantung Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp301.644.000.
Atas dasar temuan tersebut, perkara ini diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Kejari Bone menegaskan akan terus melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (*)


Tim Redaksi