BONE.BONEKU.COM,– Buntut pembatalan Bone Fun Run 2026 yang sedianya digelar pada 26 April mendatang masih menyisakan polemik. Persoalan ini kian memanas setelah pihak Event Organizer (EO) mencatut nama salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan dan dinilai seharusnya bertanggung jawab atas pembatalan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Menanggapi hal itu, pihak EO yang ditunjuk, yakni Lapatau Runners, akhirnya angkat bicara melalui konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Watampone, Ahad (12/4/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, pihak EO memaparkan kronologi awal rencana pelaksanaan Bone Fun Run 2026. Kegiatan ini disebut-sebut sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Bone ke-696. Namun, rencana tersebut harus terhenti di tengah jalan lantaran dinilai tidak adanya koordinasi yang jelas dari pihak pemerintah daerah.
Ketua Panitia Bone Fun Run 2026, Ira, di hadapan sejumlah awak media mengungkapkan bahwa kegiatan ini pada awalnya diinisiasi oleh pemerintah daerah. Lapatau Runners kemudian ditunjuk sebagai pelaksana atau race management, mengingat komunitas tersebut telah beberapa kali sukses menggelar event lari di Bone.
“Kesepakatan awal, Lapatau Runners hanya sebagai pelaksana. Saat itu Bapak Bupati menunjuk secara lisan Pak Edy Saputra Syam sebagai penanggung jawab, dan beliau juga hadir dalam pertemuan tersebut,” ujar Ira.
Terkait pencatutan nama Edy Saputra Syam dalam flyer pembatalan, pihak EO berdalih langkah tersebut diambil sebagai alternatif terakhir. Mereka mengaku telah menemui jalan buntu dalam komunikasi, sehingga pihak EO sepakat mencantumkan nama dan kontak Edy dengan harapan dapat mendorong solusi dari pemerintah daerah.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu polemik baru dan berpotensi berujung pada persoalan hukum. Pasalnya, pencantuman nama Edy Saputra Syam juga dikaitkan dengan tanggung jawab pengembalian (refund) dana registrasi peserta yang telah mendaftar.
Menanggapi hal itu, Direktur Law Firm ASH, Andi Salahuddin, S.H., selaku kuasa hukum Edy Saputra Syam, menilai pernyataan pihak EO terkesan bias dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun memulihkan nama kliennya.
“Jika ingin mengaitkan klien kami sebagai representasi pemerintah daerah dalam event tersebut, harus ada dasar hukum atau legal standing yang jelas. Kalau tidak ada, maka itu sama saja dengan tuduhan yang mengada-ada,” tegas Andi Salahuddin, Senin, (13/4/2026)
Ia juga mempertanyakan alasan EO yang menyebut pencatutan nama kliennya sebagai langkah alternatif akibat kebuntuan komunikasi.
“Apakah yang dimaksud alternatif itu dengan menggiring opini bahwa klien kami yang harus bertanggung jawab mengembalikan dana peserta? Pernyataan tersebut sangat tidak rasional,” lanjutnya.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada praktik meminta bantuan dengan cara mencatut nama pihak lain tanpa dasar, apalagi hingga berpotensi menimbulkan fitnah dan kerugian.
“Kami belum pernah melihat ada orang meminta bantuan dengan cara memfitnah atau menggiring opini tanpa dasar yang jelas,” tambahnya lagi
“Tolonglah, mari kita pahami dulu dasar legal standing sebelum kita menyatakan hal tertentu, jangan sampai beririsan dengan kepentingan hukum orang lain. Sekali lagi, disini klien kami hanya tidak ingin bergesekan kepentingan hukum dengan siapapun,” Kuncinya
Salahuddin juga menegaskan, tidak pernah mempersoalkan masalah diluar kepentingan hukum kliennya. Terkait permasalahan yang menyangkut adanya polemik atau sengketa antara pihak Event Organizer dan instansi Pemda Bone itu tidak menjadi urusannya. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











