Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EO Bone Fun Run 2026 (Kiri) Kuasa Hukum Edy Saputra Syam, Andi Salahuddin, SH (kanan)

EO Bone Fun Run 2026 (Kiri) Kuasa Hukum Edy Saputra Syam, Andi Salahuddin, SH (kanan)

BONE.BONEKU.COM,– Buntut pembatalan Bone Fun Run 2026 yang sedianya digelar pada 26 April mendatang masih menyisakan polemik. Persoalan ini kian memanas setelah pihak Event Organizer (EO) mencatut nama salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan dan dinilai seharusnya bertanggung jawab atas pembatalan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Menanggapi hal itu, pihak EO yang ditunjuk, yakni Lapatau Runners, akhirnya angkat bicara melalui konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Watampone, Ahad (12/4/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, pihak EO memaparkan kronologi awal rencana pelaksanaan Bone Fun Run 2026. Kegiatan ini disebut-sebut sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Bone ke-696. Namun, rencana tersebut harus terhenti di tengah jalan lantaran dinilai tidak adanya koordinasi yang jelas dari pihak pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kelangkaan Gas Subsidi Resahkan Warga Bone, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Ketua Panitia Bone Fun Run 2026, Ira, di hadapan sejumlah awak media mengungkapkan bahwa kegiatan ini pada awalnya diinisiasi oleh pemerintah daerah. Lapatau Runners kemudian ditunjuk sebagai pelaksana atau race management, mengingat komunitas tersebut telah beberapa kali sukses menggelar event lari di Bone.

“Kesepakatan awal, Lapatau Runners hanya sebagai pelaksana. Saat itu Bapak Bupati menunjuk secara lisan Pak Edy Saputra Syam sebagai penanggung jawab, dan beliau juga hadir dalam pertemuan tersebut,” ujar Ira.

Terkait pencatutan nama Edy Saputra Syam dalam flyer pembatalan, pihak EO berdalih langkah tersebut diambil sebagai alternatif terakhir. Mereka mengaku telah menemui jalan buntu dalam komunikasi, sehingga pihak EO sepakat mencantumkan nama dan kontak Edy dengan harapan dapat mendorong solusi dari pemerintah daerah.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu polemik baru dan berpotensi berujung pada persoalan hukum. Pasalnya, pencantuman nama Edy Saputra Syam juga dikaitkan dengan tanggung jawab pengembalian (refund) dana registrasi peserta yang telah mendaftar.

Baca Juga:  Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM

Menanggapi hal itu, Direktur Law Firm ASH, Andi Salahuddin, S.H., selaku kuasa hukum Edy Saputra Syam, menilai pernyataan pihak EO terkesan bias dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun memulihkan nama kliennya.

“Jika ingin mengaitkan klien kami sebagai representasi pemerintah daerah dalam event tersebut, harus ada dasar hukum atau legal standing yang jelas. Kalau tidak ada, maka itu sama saja dengan tuduhan yang mengada-ada,” tegas Andi Salahuddin, Senin, (13/4/2026)

Ia juga mempertanyakan alasan EO yang menyebut pencatutan nama kliennya sebagai langkah alternatif akibat kebuntuan komunikasi.

“Apakah yang dimaksud alternatif itu dengan menggiring opini bahwa klien kami yang harus bertanggung jawab mengembalikan dana peserta? Pernyataan tersebut sangat tidak rasional,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Bone Buka Sarasehan Apdesi Bone

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada praktik meminta bantuan dengan cara mencatut nama pihak lain tanpa dasar, apalagi hingga berpotensi menimbulkan fitnah dan kerugian.

“Kami belum pernah melihat ada orang meminta bantuan dengan cara memfitnah atau menggiring opini tanpa dasar yang jelas,” tambahnya lagi

“Tolonglah, mari kita pahami dulu dasar legal standing sebelum kita menyatakan hal tertentu, jangan sampai beririsan dengan kepentingan hukum orang lain. Sekali lagi, disini klien kami hanya tidak ingin bergesekan kepentingan hukum dengan siapapun,” Kuncinya

Salahuddin juga menegaskan, tidak pernah mempersoalkan masalah diluar kepentingan hukum kliennya. Terkait permasalahan yang menyangkut adanya polemik atau sengketa antara pihak Event Organizer dan instansi Pemda Bone itu tidak menjadi urusannya. (*)

Penulis : Heri

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam
Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih
Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi
Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir
Terobos Genangan Air, Bupati Bone Pantau Evakuasi Korban Banjir
Ayah Tengah Evakuasi Warga Banjir, Bocah 5 Tahun di Bone Tenggelam dan Meninggal Dunia
Banjir Rendam Dua Kecamatan di Bone, Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:33 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WITA

Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11 WITA

Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:11 WITA

Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir

Berita Terbaru