Selain diketahui sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu di Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone, Yuli juga ternyata merupakan kader aktif HMI Cabang Bone.
Sebelumnya, Yuli telah melaporkan Ketua DPRD Bone ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga terjadi pada Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, Yuli mengaku mengalami perlakuan yang menurutnya bermula dari persoalan sisa hidangan tamu di lingkungan DPRD Bone.
Korban mengaku wajahnya dilumuri kue, disiram menggunakan air mineral dalam botol, kemudian botol tersebut dilempar ke arahnya. Peristiwa itu, menurut pengakuannya, terjadi di depan kantin DPRD Bone dan disaksikan sejumlah pegawai.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Bone, Andi Miftahul Amri, mengecam keras dugaan tindakan yang dilaporkan menimpa kadernya.
Menurutnya, terlepas dari status korban sebagai kader HMI, setiap pimpinan lembaga negara seharusnya menjunjung tinggi etika kepemimpinan dan menghormati martabat setiap bawahannya.
“Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone mengutuk keras dugaan tindakan Ketua DPRD terhadap bawahannya yang juga merupakan kader HMI. Tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika kepemimpinan serta melukai rasa keadilan dan martabat kemanusiaan,” tegas Andi Miftahul Amri dalam keterangannya.
HMI Cabang Bone juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Di sisi lain, HMI juga meminta Polres Bone memproses laporan pidana yang telah diajukan korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone segera melakukan pemeriksaan dan menegakkan kode etik dewan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa tebang pilih. Kami juga meminta pihak kepolisian memproses laporan pidana secara objektif dan profesional sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong belum memberikan tanggapan atas laporan dari salah satu Staf Sekretariat DPRD itu. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Bone. Penyidik akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. (*)










