Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Setelah sekian lama bungkam, pihak pengelola tambang CV Ardal Raya akhirnya buka suara merespons berbagai sorotan dan desakan pencabutan izin yang mengemuka menyusul kecelakaan kerja berujung kematian di lokasi tambang Lampoko. Melalui Penasihat Hukumnya, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., pihak perusahaan menyampaikan sejumlah penjelasan terkait peristiwa tersebut.

 

Mukhawas menyampaikan bahwa terkait insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, pihak perusahaan telah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan damai bersama keluarga korban, sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Hina Bupati Bone, Polisi Tangkap Putu Begadang

 

Terkait legalitas operasional tambang, Mukhawas menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dikelola CV Ardal Raya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Segala bentuk kegiatan pertambangan yang kami kelola sudah sesuai aturan. CV Ardal Raya telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga izin penjualan,” tegasnya.

 

Menanggapi desakan aktivis dan mahasiswa yang meminta pencabutan izin lantaran dinilai lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga korban diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Mukhawas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan senantiasa menyediakan APD dan terus mengingatkan seluruh pekerja agar mematuhi prosedur keselamatan dan semua pekerja tambang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Gelar Sabung Ayam, Puluhan Warga Cenrana DiGelandang ke Polres Bone

 

“APD selalu tersedia dan siap digunakan. Hampir setiap saat CV Ardal Raya memberikan peringatan agar seluruh karyawan dan pekerja di lokasi senantiasa menjaga keselamatan kerja. Terkait soal pencabutan izin, hal tersebut sepenuhnya kami kembalikan kepada pertimbangan teknis pihak yang berwenang,” jelas Mukhawas.

 

Lebih lanjut, terkait insiden tewasnya operator alat berat tersebut, Mukhawas menyampaikan bahwa pihak berwenang telah menurunkan tim teknis ke lokasi. “CV Ardal Raya telah diberikan teguran sementara untuk menghentikan kegiatan operasional guna melakukan pembenahan-pembenahan yang diperlukan,” ungkapnya.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo
Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum
Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban
73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI
Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone
Dukung Aktivitas Warga, Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan Hasil Karya Batalyon C Pelopor
Upah Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh Sekolah Rakyat Jalan Kaki 9 Kilometer ke Polres Bone
Proyek Sekolah Rakyat di Bone Telan Rp230 Miliar, Ratusan Buruh Justru Menjerit, Upah 3 Minggu Belum Dibayar

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:25 WITA

73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone

Berita Terbaru