Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Setelah sekian lama bungkam, pihak pengelola tambang CV Ardal Raya akhirnya buka suara merespons berbagai sorotan dan desakan pencabutan izin yang mengemuka menyusul kecelakaan kerja berujung kematian di lokasi tambang Lampoko. Melalui Penasihat Hukumnya, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., pihak perusahaan menyampaikan sejumlah penjelasan terkait peristiwa tersebut.

 

Mukhawas menyampaikan bahwa terkait insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, pihak perusahaan telah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan damai bersama keluarga korban, sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Polres Bone Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Buron Sejak 2025

 

Terkait legalitas operasional tambang, Mukhawas menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dikelola CV Ardal Raya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Segala bentuk kegiatan pertambangan yang kami kelola sudah sesuai aturan. CV Ardal Raya telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga izin penjualan,” tegasnya.

 

Menanggapi desakan aktivis dan mahasiswa yang meminta pencabutan izin lantaran dinilai lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga korban diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Mukhawas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan senantiasa menyediakan APD dan terus mengingatkan seluruh pekerja agar mematuhi prosedur keselamatan dan semua pekerja tambang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Kapolres Bone Ngopi Bareng Dengan Jurnalis Bone

 

“APD selalu tersedia dan siap digunakan. Hampir setiap saat CV Ardal Raya memberikan peringatan agar seluruh karyawan dan pekerja di lokasi senantiasa menjaga keselamatan kerja. Terkait soal pencabutan izin, hal tersebut sepenuhnya kami kembalikan kepada pertimbangan teknis pihak yang berwenang,” jelas Mukhawas.

 

Lebih lanjut, terkait insiden tewasnya operator alat berat tersebut, Mukhawas menyampaikan bahwa pihak berwenang telah menurunkan tim teknis ke lokasi. “CV Ardal Raya telah diberikan teguran sementara untuk menghentikan kegiatan operasional guna melakukan pembenahan-pembenahan yang diperlukan,” ungkapnya.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Pengurus Masjid Resah, Remaja Diduga Berkali-kali Bobol Celengan Masjid di Bone
Menuju APBD 2027 Yang Berkualitas, Bupati Soppeng Sampaikan Rancangan KUA-PPAS
Lokasi Tambang Tewasnya Operator Irpan Diduga Melampaui Batas Izin Resmi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:29 WITA

Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:54 WITA

KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:59 WITA

Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya

Berita Terbaru