BONE, BONEKU.COM,– Pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas, terutama di lingkungan dan kalangan generasi muda.
Semangat tersebut mengemuka dalam pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan bersama KBO Reskrim dengan Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone di Warkop Syir, Jalan Mesjid, Watampone, Rabu (2/9/2026) sore.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita itu dikemas dalam suasana santai. Di tengah obrolan ditemani secangkir kopi, kedua pihak membahas berbagai persoalan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bone.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bertukar informasi sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran narkoba.
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi adalah mengenai batas tindakan masyarakat ketika menemukan atau menangkap tangan seseorang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Andi Mantra Bumi mempertanyakan sejauh mana warga dapat melakukan tindakan ketika orang yang diduga terlibat narkoba melakukan perlawanan, termasuk apabila situasi tersebut berujung pada terjadinya cedera.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan batas-batas hukum dalam mengambil tindakan.
Menurut Ananda, dugaan terhadap seseorang tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberikan vonis. Penentuan seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
“Pengadilanlah nantinya yang menentukan benar atau salah. Ada proses pembuktian dan ada hak pembelaan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum,” kata Ananda.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana agar segera berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.
Masyarakat, kata dia, tetap memiliki peran penting dalam membantu kepolisian, terutama melalui pemberian informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Namun, upaya tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan kepedulian bersama.
Melalui pertemuan tersebut, kepolisian dan Forbes Anti Narkoba Bone kembali menegaskan komitmen untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, sekaligus mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Dari meja kopi di Warkop Syir, pesan yang dibawa cukup jelas: perang melawan narkoba membutuhkan keberanian untuk peduli, tetapi setiap tindakan tetap harus berada dalam koridor hukum. (*)










