BONE,BONEKU.COM — Tiga rumah menjadi sasaran dugaan aksi pencurian dengan modus mencongkel jendela. Uang tunai, perhiasan emas, hingga barang berharga lainnya raib dengan total kerugian mencapai Rp369,3 juta. Setelah diduga beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bone, seorang pria berinisial Rizaldi (30) akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku diamankan Tim URC Resmob Polres Bone di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Selasa (13/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengungkapkan Rizaldi diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian di wilayah Kabupaten Bone.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Bone,” ujar Ananda saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ananda, terduga pelaku diduga menyasar rumah yang sedang kosong atau ditinggal penghuninya beraktivitas di luar rumah.
Modus yang digunakan yakni mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.
Dari tiga kejadian yang diduga melibatkan pelaku, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp369.375.000.
Salah satu kasus terjadi di Lingkungan Barangmamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Korban, Andi Yuliana Sari (52), seorang pegawai negeri sipil (PNS), kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta dua unit telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp32.275.000.
Kasus kedua terjadi pada Februari 2026. Dalam kejadian itu, korban mendapati satu cincin emas berlian seberat 6,12 gram dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar tidur telah hilang.
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela ketika pemilik rumah bersama istrinya berangkat ke kantor.
Dari dalam rumah, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya emas sekitar 30 gram, beberapa jam tangan bermerek, kalung liontin, sebilah badik, serta satu unit telepon seluler Samsung.
Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp237,1 juta.
Besarnya nilai kerugian dalam tiga kejadian tersebut membuat kasus pencurian ini menjadi perhatian aparat kepolisian. Jika ditotal, kerugian korban mencapai lebih dari Rp369 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga cincin permata, dua jam tangan, satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, lampu CCTV, kalung, serta sebilah badik lengkap dengan warangkanya.
AKP Ananda Gunawan menegaskan, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tiga kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp369 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Penangkapan di Kabupaten Pinrang ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap rangkaian dugaan pencurian di wilayah Bone. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku serta melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)










