JAKARTA.BONEKU.COM,– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bone bersama rombongan dari DPRD Kabupaten Bone melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Keuangan RI untuk mempertanyakan keterlambatan pencairan Dana Desa Non Earmark yang hingga kini belum kunjung disalurkan di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi upaya formal pertama dari unsur pemerintah desa yang langsung menyampaikan persoalan tersebut kepada otoritas keuangan negara.
Kunjungan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.

Ketua APDESI Kabupaten Bone, Andi Mappakaya Amir, mengungkapkan bahwa keterlambatan penyaluran ini berdampak serius. Hingga saat ini, sebanyak 128 desa di Kabupaten Bone belum menerima pencairan dana tersebut. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya terjadi di Bone, tetapi juga dialami oleh desa-desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Motor Pelaku Balap Liar di Bone Baru Bisa Diambil Setelah Idul Fitri

“Para kepala desa sangat gelisah karena proses penyaluran mandek. Ini masalah nasional, dan akibatnya pelayanan masyarakat, roda pemerintahan desa, hingga program pembangunan terganggu,” ujarnya.

Salah satu kendala utama yang disampaikan APDESI ialah terkuncinya aplikasi OSPAM, sistem administrasi yang digunakan untuk pengajuan dokumen penyaluran Dana Desa. Akibat akses yang terbatas, desa tidak dapat melanjutkan proses pencairan.

“Aplikasi OSPAM menjadi hambatan teknis yang sangat signifikan. Seluruh desa seakan terhenti karena tidak bisa melangkah ke tahap berikutnya,” jelas Andi Mappakaya.

Baca Juga:  Apdesi Sulsel Titip Pesan di Muscab Apdesi Bone ke IV

Selain itu, APDESI Bone juga mempertanyakan belum terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) pencairan Dana Desa Non Earmark. Tanpa juklak dan regulasi pendukung, instansi terkait belum dapat melanjutkan proses penyaluran.

Pihak Kementerian Keuangan dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pencairan masih menunggu arahan dan keputusan final dari Menteri Keuangan.

Andi Mappakaya menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret.
“Pemerintah pusat seharusnya segera membuka akses OSPAM dan menerbitkan juklak, atau merevisi PMK 108 Tahun 2024 agar pencairan bisa dipercepat,” tegasnya.

Baca Juga:  LP KPK Catat Sejumlah Masalah Kabupaten Bone, Mulai Dari Tunggakan BPJS Hingga Utang Kontraktor

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan, yang memimpin rombongan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ke Senayan. Ia berharap Kementerian Keuangan segera menetapkan kebijakan agar pencairan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Saran kami, APDESI Bone segera mengirim surat resmi kepada Ketua Komisi XI DPR RI sebagai bentuk penguatan advokasi agar penyaluran Dana Desa Non Earmark dapat dipercepat secara nasional,” ujar Irwandi.

Kunjungan kerja ini menjadi bukti komitmen APDESI Kabupaten Bone dalam memperjuangkan kepentingan pemerintah desa, bukan hanya untuk Bone tetapi juga dalam skala nasional. (*)