BONE.BONEKU.COM,– Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau menggunakan pelat nomor bodong/palsu.
Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli dengan metode hunting system yang digelar pada Senin malam (12/1/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran yang wajib ditertibkan.
“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan lalu lintas yang berlaku. Tujuannya untuk memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus tabrak lari maupun tindak kriminal lainnya,” jelas AKP Musmulyadi, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan yang sah dan sesuai dengan STNK merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga diwajibkan untuk mengganti pelat nomor kendaraan dengan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (*)











