BONE.BONEKU.COM,– Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, kembali menegaskan sikap tegas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla, di halaman Mapolres Bone, pada Rabu pagi, 28 Januari 2026.
Ketiga personel yang dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH tersebut masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN. Mereka terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga dinilai telah melanggar kode etik serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Keputusan PTDH ini bukan suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan serta pertimbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng Setio Budhi.
Upacara PTDH tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.
Melalui momentum ini, Polres Bone berharap seluruh personel dapat menjadikan kejadian tersebut sebagai pengingat penting untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba yang menjadi musuh bersama. (*)
Penulis : Amal
Editor : Admin Redaksi










