Knalpot Dicuri Saat Sholat, Korban Pasrah Tidak Melapor Karena KUHP Baru

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AWAMPONE, BONEKU.COM — Seorang warga Desa Lappoase, Kecamatan Awampone, harus menelan pil pahit sekaligus kepasrahan setelah knalpot sepeda motor miliknya hilang dicuri. Peristiwa nahas ini terjadi saat ia sedang khusyuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh di masjid setempat, Selasa (26/5/2026).

 

Kronologi kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkiran masjid, seperti yang biasa ia lakukan setiap subuh untuk menunaikan sholat berjamaah. Kendaraan ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan tidak terlihat ada tanda-tanda yang mencurigakan di sekitar lokasi saat itu. Namun, rasa kaget dan kecewa langsung menghampiri korban begitu ia selesai beribadah dan kembali ke tempat parkir. Bagian belakang motor yang seharusnya terpasang knalpot, kini terlihat kosong melompong. Barang tersebut diduga dibawa kabur oleh maling dalam waktu singkat saat korban berada di dalam masjid.

Baca Juga:  Respon Cepat Batalyon C Pelopor Bantu Korban Kebakaran di Jalan Sukawati Bersihkan Sisa Puing-puing Rumah

 

Tidak punya pilihan lain, korban yang diketahui bernama H. Yunus ini pun terpaksa harus mengendarai motornya dalam kondisi tanpa knalpot, menimbulkan suara bising yang memecah keheningan pagi itu.

 

Awalnya, korban berniat melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat untuk mencari keadilan. Namun, niat itu pun akhirnya dibatalkan. Hal ini bukan karena ia tidak mau, melainkan berdasarkan pengalaman dan cerita dari warga lain yang pernah mengalami hal serupa.

 

Menurut penuturan korban, banyak warga yang bercerita bahwa laporan pencurian dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar kini sulit diterima atau ditolak oleh pihak kepolisian. Hal ini dikaitkan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, aturan baru tersebut mengubah cara penanganan kasus, sehingga laporan serupa sering kali tidak bisa diproses secara hukum, melainkan hanya diarahkan sekadar membuat surat aduan saja tanpa kejelasan tindak lanjut.

Baca Juga:  Bantuan Alsintan Diperjualbelikan, Warga Bontocani Mengadu ke DPRD

 

Mendengar pengalaman dari tetangga dan warga sekitar yang sudah-sudah, korban akhirnya memilih mengurungkan niatnya untuk melapor ke polisi. Ia merasa percuma jika harus bersusah payah datang namun laporannya justru tidak akan diterima atau diproses lebih lanjut.

 

“Saya sudah tanya ke tetangga yang pernah kehilangan barang juga. Katanya sekarang susah lapor ke polisi karena ada aturan KUHP baru, laporannya malah nggak diterima atau cuma disuruh bikin aduan doang. Akhirnya saya urungkan niat saya lapor, saya cuma bisa pasrah menerima nasib saja,” ungkap H. Yunus dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Dinsos Salurkan Bantuan Ranstra, Pjs Bupati Bone Berpesan Seperti Ini...

 

Kejadian ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Banyak yang mengaku khawatir keamanan lingkungan akan semakin terancam. Pasalnya, warga merasa perlindungan hukum seolah berkurang, sementara para pelaku pencurian semakin berani berbuat jahat karena dianggap memiliki celah hukum dan risiko yang kecil untuk ditindak.

 

Hingga berita ini diturunkan, knalpot motor milik korban belum ditemukan, dan kasus ini pun berakhir begitu saja tanpa adanya proses hukum apa pun.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius
PHRI Sulsel: HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Angkat Okupansi Hotel hingga Dua Kali Lipat
Selisih Ratusan Juta Bantuan CSR Bank Sulselbar, Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Rinci
Aspirasi WIB, RDP DPRD Bahas CSR Bone, Perbup Belum Terbit 7 Tahun
Banjir Sungai Baliase, Masamba, dan Rongkong Jadi Fokus Sidang TKPSDA
Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Sawah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Nasyithah Usman Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Diskominfo Soppeng
Polres Bone Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Buron Sejak 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:54 WITA

Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WITA

PHRI Sulsel: HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Angkat Okupansi Hotel hingga Dua Kali Lipat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WITA

Selisih Ratusan Juta Bantuan CSR Bank Sulselbar, Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Rinci

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:09 WITA

Aspirasi WIB, RDP DPRD Bahas CSR Bone, Perbup Belum Terbit 7 Tahun

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:54 WITA

Banjir Sungai Baliase, Masamba, dan Rongkong Jadi Fokus Sidang TKPSDA

Berita Terbaru