AWAMPONE, BONEKU.COM — Seorang warga Desa Lappoase, Kecamatan Awampone, harus menelan pil pahit sekaligus kepasrahan setelah knalpot sepeda motor miliknya hilang dicuri. Peristiwa nahas ini terjadi saat ia sedang khusyuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh di masjid setempat, Selasa (26/5/2026).
Kronologi kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkiran masjid, seperti yang biasa ia lakukan setiap subuh untuk menunaikan sholat berjamaah. Kendaraan ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan tidak terlihat ada tanda-tanda yang mencurigakan di sekitar lokasi saat itu. Namun, rasa kaget dan kecewa langsung menghampiri korban begitu ia selesai beribadah dan kembali ke tempat parkir. Bagian belakang motor yang seharusnya terpasang knalpot, kini terlihat kosong melompong. Barang tersebut diduga dibawa kabur oleh maling dalam waktu singkat saat korban berada di dalam masjid.
Tidak punya pilihan lain, korban yang diketahui bernama H. Yunus ini pun terpaksa harus mengendarai motornya dalam kondisi tanpa knalpot, menimbulkan suara bising yang memecah keheningan pagi itu.
Awalnya, korban berniat melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat untuk mencari keadilan. Namun, niat itu pun akhirnya dibatalkan. Hal ini bukan karena ia tidak mau, melainkan berdasarkan pengalaman dan cerita dari warga lain yang pernah mengalami hal serupa.
Menurut penuturan korban, banyak warga yang bercerita bahwa laporan pencurian dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar kini sulit diterima atau ditolak oleh pihak kepolisian. Hal ini dikaitkan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, aturan baru tersebut mengubah cara penanganan kasus, sehingga laporan serupa sering kali tidak bisa diproses secara hukum, melainkan hanya diarahkan sekadar membuat surat aduan saja tanpa kejelasan tindak lanjut.
Mendengar pengalaman dari tetangga dan warga sekitar yang sudah-sudah, korban akhirnya memilih mengurungkan niatnya untuk melapor ke polisi. Ia merasa percuma jika harus bersusah payah datang namun laporannya justru tidak akan diterima atau diproses lebih lanjut.
“Saya sudah tanya ke tetangga yang pernah kehilangan barang juga. Katanya sekarang susah lapor ke polisi karena ada aturan KUHP baru, laporannya malah nggak diterima atau cuma disuruh bikin aduan doang. Akhirnya saya urungkan niat saya lapor, saya cuma bisa pasrah menerima nasib saja,” ungkap H. Yunus dengan nada kecewa.
Kejadian ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Banyak yang mengaku khawatir keamanan lingkungan akan semakin terancam. Pasalnya, warga merasa perlindungan hukum seolah berkurang, sementara para pelaku pencurian semakin berani berbuat jahat karena dianggap memiliki celah hukum dan risiko yang kecil untuk ditindak.
Hingga berita ini diturunkan, knalpot motor milik korban belum ditemukan, dan kasus ini pun berakhir begitu saja tanpa adanya proses hukum apa pun.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










