BONE.BONEKU.COM – Sebuah pesta minuman keras (miras) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir tragis. Seorang remaja berinisial GL (20) tewas setelah ditikam menggunakan badik. Pelaku diduga merupakan kerabat korban sendiri, yakni AG (28).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar memperlihatkan korban tergeletak tak berdaya di depan sebuah rumah warga sesaat setelah mengalami penikaman. Darah tampak mengucur dari tubuh korban, sementara salah seorang kerabatnya menangis histeris sambil minta tolong.
Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M. Yasin Bone. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan setelah mengalami luka tikam pada bagian dada akibat senjata tajam jenis badik.
Suasana duka menyelimuti ruang IGD rumah sakit. Ibu dan adik korban tak kuasa menahan tangis saat mengetahui GL telah mengembuskan napas terakhir.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden maut itu diduga bermula ketika korban dan terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat cekcok yang kemudian berujung pada aksi penikaman.
“Pelaku dan korban sama-sama sedang menikmati minuman keras, kemudian terjadi cekcok yang berujung penikaman terhadap korban. Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, Rabu (8/7/2026).
Usai kejadian, Tim Resmob Polres Bone bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan warangkanya. Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami sangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah AKP Alvin.
Polisi masih terus mendalami kronologi dan motif pasti di balik peristiwa tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna kepentingan penyidikan. (*)










