Pesta Miras Berujung Tragedi, Remaja 20 Tahun Tewas Ditikam Kerabat Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM – Sebuah pesta minuman keras (miras) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir tragis. Seorang remaja berinisial GL (20) tewas setelah ditikam menggunakan badik. Pelaku diduga merupakan kerabat korban sendiri, yakni AG (28).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar memperlihatkan korban tergeletak tak berdaya di depan sebuah rumah warga sesaat setelah mengalami penikaman. Darah tampak mengucur dari tubuh korban, sementara salah seorang kerabatnya menangis histeris sambil minta tolong.

Baca Juga:  Penghujung Tahun, IPM Bone Meningkat

Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M. Yasin Bone. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan setelah mengalami luka tikam pada bagian dada akibat senjata tajam jenis badik.

Suasana duka menyelimuti ruang IGD rumah sakit. Ibu dan adik korban tak kuasa menahan tangis saat mengetahui GL telah mengembuskan napas terakhir.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden maut itu diduga bermula ketika korban dan terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat cekcok yang kemudian berujung pada aksi penikaman.

Baca Juga:  Rayakan HUT Reserse ke-78, Satreskrim Bone Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Zubaedy

“Pelaku dan korban sama-sama sedang menikmati minuman keras, kemudian terjadi cekcok yang berujung penikaman terhadap korban. Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, Rabu (8/7/2026).

Usai kejadian, Tim Resmob Polres Bone bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan warangkanya. Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  IRT di Bone Dibantai Oleh Suaminya Hingga Tewas

“Terduga pelaku kami sangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah AKP Alvin.

Polisi masih terus mendalami kronologi dan motif pasti di balik peristiwa tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna kepentingan penyidikan. (*)

Berita Terkait

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone
Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data
Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka
Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone
Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta
Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar
Pagi-pagi Angkat Gabah dari Teras Rumah Warga, Aksi Pria Ini Berujung Dikejar Warga
47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:50 WITA

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:33 WITA

Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:27 WITA

Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar

Berita Terbaru