Pesta Miras Berujung Tragedi, Remaja 20 Tahun Tewas Ditikam Kerabat Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM – Sebuah pesta minuman keras (miras) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir tragis. Seorang remaja berinisial GL (20) tewas setelah ditikam menggunakan badik. Pelaku diduga merupakan kerabat korban sendiri, yakni AG (28).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar memperlihatkan korban tergeletak tak berdaya di depan sebuah rumah warga sesaat setelah mengalami penikaman. Darah tampak mengucur dari tubuh korban, sementara salah seorang kerabatnya menangis histeris sambil minta tolong.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Resmikan Aspal Jalan Kota Watampone, Warga Diminta Jaga Infrastruktur

Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M. Yasin Bone. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan setelah mengalami luka tikam pada bagian dada akibat senjata tajam jenis badik.

Suasana duka menyelimuti ruang IGD rumah sakit. Ibu dan adik korban tak kuasa menahan tangis saat mengetahui GL telah mengembuskan napas terakhir.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden maut itu diduga bermula ketika korban dan terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat cekcok yang kemudian berujung pada aksi penikaman.

Baca Juga:  Sejumlah Instansi Teken MoU Bersama Pemkab Bone untuk Penguatan Layanan Publik

“Pelaku dan korban sama-sama sedang menikmati minuman keras, kemudian terjadi cekcok yang berujung penikaman terhadap korban. Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, Rabu (8/7/2026).

Usai kejadian, Tim Resmob Polres Bone bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan warangkanya. Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Janin Bayi Diduga Hasil Aborsi Ditemukan di Tellu Siattinge

“Terduga pelaku kami sangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah AKP Alvin.

Polisi masih terus mendalami kronologi dan motif pasti di balik peristiwa tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna kepentingan penyidikan. (*)

Berita Terkait

Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil Dorong Penguatan ProKlim di Bone Hadapi Dampak Perubahan Iklim
TMMD ke-129 Bangun Konektivitas Bontocani, Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan di Bone
Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah
Bupati Bone Bagikan 18.426 Seragam Sekolah Gratis, Luncurkan Gerakan GAAS Beramal
Bupati Bone Temui Menteri PKP, Perjuangkan Tambahan 6.000 RTLH dan Pembangunan Rumah Susun
Wakapolres Bone Lepas Tim E-Sport, Siap Berlaga di Kapolda Cup 2026
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, Bupati Bone Apresiasi DPRD
Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Sawah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WITA

TMMD ke-129 Bangun Konektivitas Bontocani, Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan di Bone

Senin, 13 Juli 2026 - 15:17 WITA

Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:13 WITA

Bupati Bone Bagikan 18.426 Seragam Sekolah Gratis, Luncurkan Gerakan GAAS Beramal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:41 WITA

Bupati Bone Temui Menteri PKP, Perjuangkan Tambahan 6.000 RTLH dan Pembangunan Rumah Susun

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:27 WITA

Wakapolres Bone Lepas Tim E-Sport, Siap Berlaga di Kapolda Cup 2026

Berita Terbaru