BONE.BONEKU.COM– Tim Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam penyelidikan sejak awal 2025.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/08/I/2025/SPKT/RES BONE terkait kasus pencurian yang dilaporkan terjadi pada Januari 2025.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian terjadi di BTN B-One Blok E4 Nomor 30, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sempat buron sejak 2025 lalu, dan dari hasil penyelidikan tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tadi malam, ” Kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Selasa, 7/7/2026.
Pelaku yang diketahui berinisial AS (41) di Kecamatan Palakka. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, ” Tambahnya.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










