BONE, BONEKU.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi terkait DPRD Kabupaten Bone menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di daerah ini. Rapat yang berlangsung pada Kamis (9/7) dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Bone, A. Idris Alang, didampingi oleh anggota lainnya yaitu A. Unru Bausad, Saenal Takdir, Bahtiar Malla, dan Alim Hasdin.
Inisiatif pelaksanaan RDP ini berangkat dari aspirasi yang disampaikan Organisasi Wartawan Independen Bone (WIB). Ketua WIB sekaligus Koordinator Aspirasi, Eka Handayani, S.Sos, SH mengungkapkan bahwa selama ini akses informasi terkait pengelolaan CSR di Kabupaten Bone sangat tertutup.
“Kami selaku pihak yang berkewajiban menyampaikan informasi ke masyarakat seringkali terhalang. Setiap kali kami ajukan pertanyaan ke instansi terkait, jawabannya saling lempar antar lembaga, tidak ada pihak yang berani memberikan penjelasan jelas dan terbuka kepada publik,” tegas Eka di ruang rapat DPRD Bone.
Sebelum pelaksanaan rapat, Sekretariat DPRD sudah mengirimkan surat undangan kepada seluruh instansi terkait serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Bone, mencakup sektor perbankan, pabrik gula, hingga dealer resmi kendaraan bermotor. Namun kenyataannya, masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir, salah satunya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.
Terkait hal ini, Eka mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR di Bone seharusnya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Sampai saat ini, peraturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan teknis pelaksanaannya belum juga terbentuk. Padahal, keberadaan Perbup sangat diperlukan agar pengelolaan, penyaluran, dan pengawasan dana CSR dapat berjalan teratur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pembahasan dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Bone akhirnya mengeluarkan dua rekomendasi utama. Pertama, mendesak pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pendataan menyeluruh dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan CSR seluruh perusahaan di Bone. Kedua, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bone segera menyelesaikan dan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam rapat maupun progres penyusunan rancangan Perbup CSR.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










