Aspirasi WIB, RDP DPRD Bahas CSR Bone, Perbup Belum Terbit 7 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi terkait DPRD Kabupaten Bone menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di daerah ini. Rapat yang berlangsung pada Kamis (9/7) dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Bone, A. Idris Alang, didampingi oleh anggota lainnya yaitu A. Unru Bausad, Saenal Takdir, Bahtiar Malla, dan Alim Hasdin.

Inisiatif pelaksanaan RDP ini berangkat dari aspirasi yang disampaikan Organisasi Wartawan Independen Bone (WIB). Ketua WIB sekaligus Koordinator Aspirasi, Eka Handayani, S.Sos, SH mengungkapkan bahwa selama ini akses informasi terkait pengelolaan CSR di Kabupaten Bone sangat tertutup.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Bupati Soppeng Sambut Tim Wasev Pusterad

“Kami selaku pihak yang berkewajiban menyampaikan informasi ke masyarakat seringkali terhalang. Setiap kali kami ajukan pertanyaan ke instansi terkait, jawabannya saling lempar antar lembaga, tidak ada pihak yang berani memberikan penjelasan jelas dan terbuka kepada publik,” tegas Eka di ruang rapat DPRD Bone.

Sebelum pelaksanaan rapat, Sekretariat DPRD sudah mengirimkan surat undangan kepada seluruh instansi terkait serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Bone, mencakup sektor perbankan, pabrik gula, hingga dealer resmi kendaraan bermotor. Namun kenyataannya, masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir, salah satunya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Halal Bi Halal KKS, Bupati Soppeng : Refleksi Nilai Kearifan Lokal

Terkait hal ini, Eka mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR di Bone seharusnya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Sampai saat ini, peraturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan teknis pelaksanaannya belum juga terbentuk. Padahal, keberadaan Perbup sangat diperlukan agar pengelolaan, penyaluran, dan pengawasan dana CSR dapat berjalan teratur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Cegah Covid 19, Ketua DPRD Perketat Perbatasan

Berdasarkan pembahasan dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Bone akhirnya mengeluarkan dua rekomendasi utama. Pertama, mendesak pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pendataan menyeluruh dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan CSR seluruh perusahaan di Bone. Kedua, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bone segera menyelesaikan dan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam rapat maupun progres penyusunan rancangan Perbup CSR.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo
Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum
Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban
73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI
Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone
Dukung Aktivitas Warga, Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan Hasil Karya Batalyon C Pelopor
Upah Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh Sekolah Rakyat Jalan Kaki 9 Kilometer ke Polres Bone
Proyek Sekolah Rakyat di Bone Telan Rp230 Miliar, Ratusan Buruh Justru Menjerit, Upah 3 Minggu Belum Dibayar

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:25 WITA

73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone

Berita Terbaru