BONE.BONEKU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone mengamankan seorang pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite berinisial SK (52), warga Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita puluhan jeriken berisi BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan pelaku diamankan setelah petugas menemukan aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan roda empat.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelansir BBM subsidi berinisial SK. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 41 jeriken berisi BBM subsidi, terdiri dari 25 jeriken pertalite dan 16 jeriken solar,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan, Selasa (2/6/2026).
Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat itu, Unit Ekonomi Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Yobel Arihta Perangin-angin tengah melaksanakan patroli dan pemantauan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Petugas kemudian mencurigai kendaraan yang digunakan SK karena membawa banyak jeriken. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui BBM tersebut diperoleh menggunakan surat rekomendasi yang bukan miliknya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, BBM subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kecamatan Ajangale untuk dijual kembali kepada petani dan pengecer.
“Pelaku menggunakan surat rekomendasi milik orang lain untuk melakukan pengisian BBM subsidi. BBM itu kemudian dijual kembali kepada petani maupun pengecer dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per jeriken,” jelas Alvin.
Dari pengakuan pelaku, aktivitas pelansiran BBM subsidi tersebut telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalik, 46 jeriken BBM subsidi, serta enam surat rekomendasi yang diketahui milik orang lain.
“Kurang lebih sudah dua tahun pelaku menjalankan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah kami amankan di Mapolres Bone,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih menunggu keterangan saksi ahli sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Untuk gelar perkara masih menunggu keterangan ahli,” pungkas Alvin. (*)










