Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : 3 ari 6 terduga pelaku pengeroyokan polisi yang sudah diamankan Sat Resmob Polres Bone.

Foto : 3 ari 6 terduga pelaku pengeroyokan polisi yang sudah diamankan Sat Resmob Polres Bone.

BONE.BONEKU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di kawasan Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bone pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bone,” ujar AKP Alvin saat ditemui di Mapolres Bone, Selasa (14/7/2026).

Lanjut kata dia, Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan kuliner Lapangan Merdeka Bone.

Baca Juga:  Polres Bone Bentuk Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lapri

Korban diketahui berinisial MF (23), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Saat itu korban tengah duduk bersama rekannya sambil menikmati makanan di salah satu lapak kuliner. Namun situasi berubah ketika salah seorang terduga pelaku diduga memukul tangan teman korban yang sedang makan.

Insiden tersebut memicu adu mulut antara kedua belah pihak. Korban kemudian berusaha melerai dan meredam ketegangan agar keributan tidak meluas. Namun upaya tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan.

Polisi menyebut korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka.

Baca Juga:  Begini Kondisi Terakhir Korban Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

Akibat kejadian itu, korban mengalami bengkak pada wajah sebelah kiri, memar di tangan kanan, serta luka bengkak di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara.

Menurut AKP Alvin, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar Polres Bone untuk menekan aksi premanisme dan tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  3 Warga Sinjai Dibekuk Polisi Karena Miliki Narkoba

“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana.

“Layanan Call Center 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo
Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum
Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban
73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI
Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone
Dukung Aktivitas Warga, Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan Hasil Karya Batalyon C Pelopor
Upah Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh Sekolah Rakyat Jalan Kaki 9 Kilometer ke Polres Bone
Proyek Sekolah Rakyat di Bone Telan Rp230 Miliar, Ratusan Buruh Justru Menjerit, Upah 3 Minggu Belum Dibayar

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:25 WITA

73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone

Berita Terbaru