BONE, BONEKU.COM, – Insiden maut terjadi di lokasi tambang galian C di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat pagi (24/7/2026). Seorang operator alat berat tewas setelah tertimbun material longsor saat sedang mengoperasikan excavator di area tambang.
Korban diketahui bernama Irfan (32), warga BTN Azzahra. Ia meninggal dunia di lokasi setelah material tanah bercampur batu gunung runtuh dan menghantam alat berat yang dioperasikannya.
Kapolsek Barebbo, AKP Mukhlis, yang turun langsung ke lokasi bersama Camat Barebbo, menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah mengoperasikan excavator PC 200 merek Hitachi berwarna oranye untuk melakukan pengerukan di tambang galian C jenis batu gunung.
Menurutnya, korban menggunakan metode pengerukan dari bagian atas tebing atau yang dikenal dengan pola “payung”. Material hasil pengerukan kemudian dimuat ke dump truck yang berada di bawahnya.
“Korban sedang melakukan pengerukan material di bagian atas tebing. Namun secara tiba-tiba terjadi longsoran tanah bercampur batu gunung yang langsung menimpa korban,” kata AKP Mukhlis.
Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan. Namun nahas, saat berhasil dievakuasi, Irpan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengeluarkan darah dari mulut,” tambahnya.
Jenazah selanjutnya dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
Di lokasi yang sama, pemilik lahan tambang, Alyas, mengaku dirinya hanya sebagai pemilik lahan. Ia menyebut aktivitas pertambangan dilakukan oleh pihak lain.
“Kalau izin tambangnya atas nama Andi Danial. Kalau alat berat itu milik Afdal,” ujarnya singkat.
Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi tambang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pertambangan tersebut.
Selain itu, beredar informasi bahwa aktivitas penambangan diduga berlangsung di luar titik koordinat izin yang dimiliki sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas di luar wilayah izin resmi.
Namun demikian, Kepala Seksi Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Bone belum dapat memastikan informasi tersebut.
“Dari TKP baru dipastikan, Pak,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemegang izin tambang maupun pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang merenggut nyawa operator alat berat tersebut.
Insiden ini menambah daftar persoalan yang menyelimuti aktivitas pertambangan di Desa Lampoko. Sebelumnya, operasional tambang di kawasan tersebut beberapa kali menuai keluhan warga akibat debu yang mengganggu serta kerusakan jalan yang diduga dipicu lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Sebelumnya juga perrnah terjadi tindak penganiayaan di lokasi tambang di Desa Lampoko yang mana seorang warga menjadi korban pengeroyokan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai penjaga tambang, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Kini, lokasi tambang tersbut kembali terrjadi insiden tragis, kecelakaan kerja yang menewaskan seorang operator alat berat, berbagai pihak berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja, kepatuhan terhadap perizinan, serta pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut guna mencegah kejadian serupa kembali terulang. (*)










