BONE, BONEKU.COM – Investigasi awak media di lokasi tambang Galian Golongan C, Dusun II Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone tempat tewasnya operator alat berat bernama Irpan (32) tertimbun longsoran material batu pada Jumat (24/07/2026) lalu menemukan temuan yang sangat mengkhawatirkan. Lokasi kejadian diduga berada di luar batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sah.
Sebelumnya, salah satu pemilik lahan mengklaim kepada awak media bahwa lokasi tempat korban bekerja masuk dalam wilayah izin seluas 38 hektare. Namun setelah ditelusuri secara resmi melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 22025060399, fakta yang terungkap sangat berbeda.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan tanggal 7 Desember 2023 dan berlaku selama 3 tahun, luas lahan yang dimohonkan adalah ±31,57 hektare. Namun yang disetujui secara sah hanya seluas ±11,98 hektare, untuk kegiatan pertambangan golongan batuan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan 2022–2041. Artinya, klaim luas 38 hektare sama sekali tidak sesuai dengan data resmi yang ada.
Lebih mencerminkan, dalam Syarat dan Ketentuan Teknis yang tercantum dalam izin tersebut, secara tegas diatur bahwa pemohon dalam hal ini CV. Ardal Raya wajib memasang batas wilayah yang jelas agar dapat dibedakan dengan milik pihak lain dan dilarang melakukan penambangan di luar batas wilayah yang telah mendapat izin.
Namun saat awak media meninjau langsung ke lokasi, tidak ditemukan satu pun tanda batas, patok pembatas, atau penanda wilayah izin yang terpasang di areal tambang. Hal ini diperkuat pengakuan salah satu pemilik lahan yang ditemui di lokasi, yang menyatakan “Tidak ada patok atau batas yang terpasang di sini. Untuk mengetahui luasnya biasanya ada alat yang digunakan pemerintah provinsi saat turun ke lokasi,” ungkapnya.
Ketidakterpasangnya batas wilayah izin ini membuka peluang terjadinya penambangan liar di luar wilayah yang sah. Dugaan pelanggaran ini semakin menguatkan bahwa pengelola tambang CV. Ardal Raya diduga tidak mematuhi ketentuan izin yang diberikan, sekaligus mengabaikan aspek keselamatan kerja yang terbukti dari tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh korban serta tidak diterapkannya metode kerja aman, yang akhirnya berujung pada kecelakaan maut tersebut.
Semenjak terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan operator alat berat Irpan, awak media telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV. Ardal Raya melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola sama sekali tidak merespons panggilan maupun membalas pesan yang dikirimkan, sehingga belum diperoleh tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran batas wilayah izin maupun kelalaian keselamatan kerja di lokasi tambang tersebut.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu menyatakan dirinya tidak lagi menangani permasalahan hukum yang terjadi di Bone mengingat telah dimutasi dan akan segera digantikan pejabat baru. “Nanti Kapolres berikutnya yang urus itu. Saya sudah selesai di Bone, tugas dan tanggung jawab saya di Polres Bone telah berakhir,” ucapnya, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, AKBP Astoto Budi Rahmantyo yang ditetapkan sebagai Kapolres Bone berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335 hingga ST/1341 tertanggal 25 Juni 2026, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu (29/7/2026) menjelaskan belum dapat memberikan keterangan karena belum dilaksanakannya serah terima jabatan. “Silakan berkoordinasi dengan Kapolres lama atau Kasat Reskrim. Saya belum serah terima jabatan, saat ini masih berada di Papua,” jawabnya.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










