BONE.BONEKU.COM – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bone bersama Unit Intel membuahkan hasil. Terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, akhirnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) malam itu bermula saat seorang pria yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) mengamuk dan menyerang sebuah mobil ambulans menggunakan sebilah parang panjang.
Akibat aksi tersebut, seorang pria bernama Abdullah alias Dul (50) mengalami luka terbuka pada tangan kanan setelah berusaha menahan sabetan parang yang diarahkan ke dalam mobil. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone untuk mendapatkan penanganan medis.
Rekan korban, Mahmud, yang turut berada di lokasi kejadian, menceritakan kronologi peristiwa saat ditemui di RSUD Tenriawaru Bone.
Menurutnya, saat itu dirinya bersama korban sedang mengantar barang ke Desa Wollangi menggunakan mobil ambulans milik ATT. Ketika melintas di Desa Mattanete Bua, mereka tiba-tiba diteriaki oleh seorang pria yang diduga dalam kondisi mabuk.
“Dia sempat meneriaki kami sambil mengatakan jangan balap-balap. Padahal kami memang melaju pelan. Kami tetap melanjutkan perjalanan. Saat kembali melintas di lokasi yang sama, pelaku langsung menghadang mobil dan mengacungkan parang ke arah pintu mobil. Korban spontan memegang parang itu agar tidak mengenai penumpang lain, sehingga tangannya mengalami luka,” ujar Mahmud.
Akibat menahan sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian pergelangan hingga jari tangan kanan dan langsung mendapat perawatan di RSUD Tenriawaru Bone.
Menerima laporan kejadian itu, Tim URC Resmob bersama personel Unit Intel Polres Bone bergerak cepat mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan dari korban dan saksi. Setelah memperoleh informasi awal, personel gabungan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memburu pelaku.
Saat tiba di lokasi, pelaku diketahui telah melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial SA alias BG, warga Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka.
Petugas kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi rumah pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat pagi (31/7/2026), terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Polres Bone dan langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang. (*)










