Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Pernyataan Penasihat Hukum CV Ardal Raya yang menyatakan seluruh pekerja tambang Lampoko, termasuk korban kecelakaan kerja Irfan, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran awak media membuktikan sebaliknya korban sama sekali tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone.

Berdasarkan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Irfan, ditemukan bahwa korban memang pernah terdaftar beberapa tahun yang lalu, namun bukan di wilayah Kabupaten Bone. Pendaftaran tersebut pun hanya berlangsung selama dua bulan dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini. Artinya, saat kecelakaan terjadi, status kepesertaan Irfan sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  6 Rumah Waga Cenrana Rusak Diterjang Angin Kencang

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan, Mansur, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (3/8/2026), membenarkan hal tersebut.

“Pasca kejadian kecelakaan kerja di tambang Lampoko, memang ada pihak perusahaan yang datang untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk korban Irfan, setelah kami cek nama beliau sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor kami,” terang Mansur.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Menambahkan Kuota Pupuk Subsidi Bagi Petani

Fakta ini sekaligus membantah klaim sebelumnya yang disampaikan Penasihat Hukum CV Ardal Raya, yang menyatakan perusahaan telah mengurus segala ketentuan ketenagakerjaan termasuk jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja. Padahal pada kenyataannya, korban yang tewas tertimbun longsoran material batu tersebut justru tidak memiliki jaminan perlindungan kerja sama sekali.

Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tidak hanya terkait kelalaian penerapan K3 dan penyediaan APD, tetapi juga pelanggaran atas kewajiban perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tambahan dari pihak CV Ardal Raya terkait temuan tersebut.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik
Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami
Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU
Kepengurusan DPP APKLI Merah Putih 2026-2031 Rampung, Sejumlah Nama Strategis Masuk Struktur
Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas
Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas
Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre
Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WITA

Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik

Senin, 14 September 2026 - 17:41 WITA

Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami

Senin, 14 September 2026 - 14:12 WITA

Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU

Minggu, 13 September 2026 - 20:31 WITA

Kepengurusan DPP APKLI Merah Putih 2026-2031 Rampung, Sejumlah Nama Strategis Masuk Struktur

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WITA

Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas

Berita Terbaru