Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Pernyataan Penasihat Hukum CV Ardal Raya yang menyatakan seluruh pekerja tambang Lampoko, termasuk korban kecelakaan kerja Irfan, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran awak media membuktikan sebaliknya korban sama sekali tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone.

Berdasarkan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Irfan, ditemukan bahwa korban memang pernah terdaftar beberapa tahun yang lalu, namun bukan di wilayah Kabupaten Bone. Pendaftaran tersebut pun hanya berlangsung selama dua bulan dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini. Artinya, saat kecelakaan terjadi, status kepesertaan Irfan sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  Prabowo Ingatkan Posisi Direksi BUMN Harus Ahli dan Profesional

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan, Mansur, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (3/8/2026), membenarkan hal tersebut.

“Pasca kejadian kecelakaan kerja di tambang Lampoko, memang ada pihak perusahaan yang datang untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk korban Irfan, setelah kami cek nama beliau sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor kami,” terang Mansur.

Baca Juga:  Warga Sibulue Taklukkan Buaya Muara 3 Meter Diduga Masih Ada Satu Ekor Lebih Besar Berkeliaran

Fakta ini sekaligus membantah klaim sebelumnya yang disampaikan Penasihat Hukum CV Ardal Raya, yang menyatakan perusahaan telah mengurus segala ketentuan ketenagakerjaan termasuk jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja. Padahal pada kenyataannya, korban yang tewas tertimbun longsoran material batu tersebut justru tidak memiliki jaminan perlindungan kerja sama sekali.

Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tidak hanya terkait kelalaian penerapan K3 dan penyediaan APD, tetapi juga pelanggaran atas kewajiban perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tambahan dari pihak CV Ardal Raya terkait temuan tersebut.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD
Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Pengurus Masjid Resah, Remaja Diduga Berkali-kali Bobol Celengan Masjid di Bone
Menuju APBD 2027 Yang Berkualitas, Bupati Soppeng Sampaikan Rancangan KUA-PPAS

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:29 WITA

Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:54 WITA

KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi

Berita Terbaru