BONE, BONEKU.COM — Perselisihan antara juru tebang kebun PG Camming dan sejumlah pemuda Desa Suwa, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dilakukan Polsek Libureng.
Mediasi atau problem solving tersebut berlangsung di area Kompleks PG Camming, Desa Suwa, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Mediasi dilakukan sebagai upaya meredam perselisihan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Libureng Aiptu Muh. Taufik, SPKT 2 Aiptu Usman, S.Pd.I, Bhabinkamtibmas Desa Suwa Aipda Supardi Nuhung, serta Kanit Intelkam Bripka Fajriansyah Hasmin, S.H.
Turut hadir Satpam PG Camming A. Jufri dan Budianto, Mandor Kebun Hamzah, juru tebang Edi bin Ningga selaku pihak pertama, serta Hendra bersama sejumlah rekannya sebagai pihak kedua.
Kapolsek Libureng Iptu Muh. Safri mengatakan, dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kedua pihak juga sepakat saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Dalam mediasi ini, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat melanggar hukum,” kata Iptu Muh. Safri kepada BONEKU.COM.
Menurutnya, setelah dilakukan mediasi, kedua pihak menyatakan persoalan tersebut telah selesai dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kedua pihak kemudian menyatakan persoalan tersebut telah selesai dan sepakat menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Iptu Muh. Safri menegaskan, kesepakatan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari salah satu atau kedua pihak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka persoalan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila salah satu maupun kedua pihak kembali mengabaikan kesepakatan dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka mereka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
Penulis : Aby
Editor : Admin Redaksi










