Berkas Dinyatakan, Lengkap Oknum Camat Dua Boccoe Segera Menjalani Sidang

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 1 orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada  berinisial AM (56) dari  penyidik  Polres  Bone.

Penyerahan  tanggung jawab  tersangka  dan  barang  bukti  dari  Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di kantor Kejari Bone Selasa, 26 November

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas dan semuanya sudah memenuhi unsur formil dan .

Baca Juga:  2 Pelaku Narkotika Digelandang ke Mapolres Bone

“Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik polres bone, dan JPU tadi semua memeriksa berkas semuanya lengkap,” Kata Andi Hairil Akhmad

Lebih jauh dia mengatakan bahwa selain tersangka, penyidik polres bone juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit flashdisk yang terdapat rekaman video camat Dua Boccoe yang memberikan sambutan pada kampanye salah satu paslon beberapa waktu lalu.

“tersangka disangkakan  Pasal  188  Jo.  Pasal  71  Ayat  (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dengan ancamannya pidana maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6juta” Tambah Hairil

Baca Juga:  Lagi, 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Hairil juga menambahkan bahwa tersangka   AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan   tidak   memenuhi   syarat   formil   tindak   pidana   yang   dapat   dikenakan   penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP

Selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat  batas  waktu  penanganan  Perkara  Tindak  Pidana  Pilkada  sangat  singkat  dan  terbatas.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Sadis IRT Hj. Dahlia Dituntut Pidana Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya tersangka (AM) yang merupakan Camat Dua Boccoe menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten. yang mana tindakannya itu diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone. (*)

Berita Terkait

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar
Program MBG Dipercepat, Bupati Bone Minta Libatkan Warga Kurang Mampu
Knalpot Brong Bikin Resah, Satlantas Polres Bone Bertindak Tegas
Jalan Wellulang–Ulo Resmi Dibuka, Bupati Bone Dorong Konektivitas Bone Utara
Residivis Kembali Berulah, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bone
Rakornas Kemendagri 2026, Bone Siap Satukan Langkah dengan Pemerintah Pusat
Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Ini 9 Pelanggaran Prioritas yang Diincar
Drama Rp550 Juta di Balik Seleksi TNI: Pengakuan, Bantahan, dan Korban yang Terluka

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:11 WITA

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:54 WITA

Program MBG Dipercepat, Bupati Bone Minta Libatkan Warga Kurang Mampu

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:34 WITA

Knalpot Brong Bikin Resah, Satlantas Polres Bone Bertindak Tegas

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:45 WITA

Jalan Wellulang–Ulo Resmi Dibuka, Bupati Bone Dorong Konektivitas Bone Utara

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:05 WITA

Residivis Kembali Berulah, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bone

Berita Terbaru

Bone

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar

Kamis, 5 Feb 2026 - 15:11 WITA