Berkas Dinyatakan, Lengkap Oknum Camat Dua Boccoe Segera Menjalani Sidang

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 1 orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada  berinisial AM (56) dari  penyidik  Polres  Bone.

Penyerahan  tanggung jawab  tersangka  dan  barang  bukti  dari  Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di kantor Kejari Bone Selasa, 26 November

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas dan semuanya sudah memenuhi unsur formil dan .

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Saat Menggelar Sim Keliling di Ponre

“Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik polres bone, dan JPU tadi semua memeriksa berkas semuanya lengkap,” Kata Andi Hairil Akhmad

Lebih jauh dia mengatakan bahwa selain tersangka, penyidik polres bone juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit flashdisk yang terdapat rekaman video camat Dua Boccoe yang memberikan sambutan pada kampanye salah satu paslon beberapa waktu lalu.

“tersangka disangkakan  Pasal  188  Jo.  Pasal  71  Ayat  (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dengan ancamannya pidana maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6juta” Tambah Hairil

Baca Juga:  687 Personil Polres Bone Siap Amankan Pemilu 2024

Hairil juga menambahkan bahwa tersangka   AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan   tidak   memenuhi   syarat   formil   tindak   pidana   yang   dapat   dikenakan   penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP

Selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat  batas  waktu  penanganan  Perkara  Tindak  Pidana  Pilkada  sangat  singkat  dan  terbatas.

Baca Juga:  35 Legislator Layangkan Mosi Tak Percaya, Dinamika Politik DPRD Bone Memanas

Diberitakan sebelumnya tersangka (AM) yang merupakan Camat Dua Boccoe menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten. yang mana tindakannya itu diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone. (*)

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan
Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda
Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi
Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi
PKB Lantik Serentak 514 DPC dan 38 DPW, Siap Wujudkan Politik Berpihak kepada Rakyat
Jalan Baru Lapeccang–Lonrong Diresmikan, Bupati Bone Janjikan Pembangunan Merata
KPPN Watampone Beri Penghargaan Satker Terbaik, Perkuat Sinergi Pengelolaan APBN

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:27 WITA

Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:18 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:48 WITA

Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WITA

Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi

Berita Terbaru