Apakah KPPS Mendapatkan Tambahan Honorarium Ketika PSU…? Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPPS

Ilustrasi KPPS

BONE,BONEKU.COM,– Diberitakan sebelumnya ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bone, ketiga TPS tersebut diketahui berada di TPS 15 dan 16 Kelurahan Bajoe dan TPS 002 di Desa Tarasu Kecamatan Kajuara.

Menurut KPUD Bone Jadwal pelaksanaan PSU tersebut sudah dirapat plenokan senin (19/2) kemarin, dan disepakati akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Februari 2024 mendatang.

“Saat ini sementara dibuatkan surat keputusan atau SK penetapan termasuk jadwal pelaksanaan PSU dan untuk kesediaan logistik sementara di inventarisir untuk kebutuhan kebutuhan di 3 tps tersebut,” Ungkap Zainal Divisi Teknis KPU Bone saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Satpol PP Diminta Tertibkan Pedagang Yang Menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar

Lantas bagaimana nasib Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika dilaksanakan PSU, Apakah mendapatkan tambahan Honor,,?

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.

Baca Juga:  Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka

Jadi apabila pelaksanaan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan dilaksanakan sebelum tanggal 25 Februari 2024 maka akhir masa kerja tetap pada tanggal 25 Februari 2024 dan tidak diberikan honorarium tambahan.

Kemudian apabila pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Ulang/Lanjutan/Susulan dilaksanakan sesudah masa kerja berakhir maka masa kerja dimulai sejak penetapan sampai dengan 7 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan serta diberikan honorarium tambahan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Kadin Sulsel Dukung Penuh Pembangunan Pelabuhan Cappa Ujung Bone

Jadi berdasarkan keputusan KPU tersebut bahwa bisa dipastikan honorarium petugas KPPS di tiga TPS di Bone yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak akan mendapatkan honorarium tambahan.

Namun meski demikian KPPS tetap diberikan anggaran pembuatan TPS dan Konsumsi untuk semua petugas KPPS yang berjumlah 9 orang, itu sebanyak 2 kali makan dan 2 kali snack. (*)

Berita Terkait

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo
Gubernur Sulsel Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Jalan Tanaberu-Tanete dan Sinjai-Kajang
Gubernur Sulsel Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Sampaikan Pesan Makna Haji Mabrur
Pulihkan Tambak dan Ekonomi Warga, Multipihak Tanam 15 Ribu Mangrove di Kajang, Bulukumba
Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas
Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus
Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34 WITA

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:26 WITA

Gubernur Sulsel Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Sampaikan Pesan Makna Haji Mabrur

Senin, 15 Juni 2026 - 23:20 WITA

Pulihkan Tambak dan Ekonomi Warga, Multipihak Tanam 15 Ribu Mangrove di Kajang, Bulukumba

Senin, 15 Juni 2026 - 13:26 WITA

Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:42 WITA

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial

Berita Terbaru

News

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:34 WITA