BONE,BONEKU.COM,– Satuan narkoba Polres Bone gencar-gencarnya melakukan penangkapan pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone, ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba.
Kali ini pihak sat narkoba polres bone mengamankan 2 orang terduga pelaku narkoba berinisial RS (34) dan EW (33) keduanya merupakan warga Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan di Desa Patangkai Kecamatan Lapri kamis kemarin, dan dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” Ungkap Rayendra, Jumat 23/2/2024.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa saat pelaku RS diamankan ditemukan 1 saset sabu berukuran sedang yang sebelumnya dipesan oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan di mobilnya juga kembali ditemukan satu saset sabu yang rencananya akan diserahkan ke EW yang sebelumnya sudah memesan, sehingga sat narkoba mengawasi transaksi antara RS dan EW, sehingga EW juga ikut diamankan.
“Sebelumnya pelaku EW ini memesan narkoba dari RS dengan harga Rp.3,9 juta, saat diantarkan barangnya keduanya langsung diamankan,” Tambah Rayendra
Saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke penyidik polres bone untuk proses hukum selanjutnya. (*)
Tim Redaksi