2 Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,–Satuan Narkoba Polres Bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, kali ini polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Jalan Lappawawoi Kr. Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial S (35) dan MI (28) yang bekerja sebagai Sopir mobil, keduanya merupakan warga Kelurahan Macege Kecamatan

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada tanggal 28/3/2024 kemarin dan kini sudah ditangani oleh penyidik polres bone.

Baca Juga:  Transaksi via DANA, Pemuda Bone Tertangkap Jadi Perantara Sabu

“Pelaku diamankan di pinggir jalan, saat itu anggota menyamar sebagai pembeli, kemudian janjian dengan pelaku, penangkapan dipimpin langsung oleh kasat Narkoba,” Ungkap Rayendra, Sabtu 30/3/2024

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkoba satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh anggota kepada lelaki berinisial (S), kemudian S pun menyampaikan kepada rekannya bernama MI selaku penyedia barang.

Baca Juga:  Miliki Narkoba, 2 Nelayan di Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone

Tidak berselang lama MI menghubungi S bahwa barang tersebut sudah ditempel di depan mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, S kemudian menghubungi polisi yang menyamar untuk melakukan transaksi.

“Saat S ketemu dengan anggota yang menyamar, S langsung diringkus dan diminta untuk menunjukan barang tersebut yang sebelumnya ditempel oleh MI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan MI juga berhasil diamankan,” Tambahnya

Baca Juga:  5 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Seorang Perempuan

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Bone, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:02 WITA

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:59 WITA

Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Berita Terbaru