2 Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,–Satuan Narkoba Polres Bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, kali ini polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Jalan Lappawawoi Kr. Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial S (35) dan MI (28) yang bekerja sebagai Sopir mobil, keduanya merupakan warga Kelurahan Macege Kecamatan

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada tanggal 28/3/2024 kemarin dan kini sudah ditangani oleh penyidik polres bone.

Baca Juga:  Residivis Pelaku Narkoba Ditembak, Setelah Menyerang Polisi Saat Hendak Ditangkap

“Pelaku diamankan di pinggir jalan, saat itu anggota menyamar sebagai pembeli, kemudian janjian dengan pelaku, penangkapan dipimpin langsung oleh kasat Narkoba,” Ungkap Rayendra, Sabtu 30/3/2024

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkoba satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh anggota kepada lelaki berinisial (S), kemudian S pun menyampaikan kepada rekannya bernama MI selaku penyedia barang.

Baca Juga:  Penggerebekan Judi Berujung Penangkapan Dua Terduga Pengguna Narkoba di Pasar Palakka

Tidak berselang lama MI menghubungi S bahwa barang tersebut sudah ditempel di depan mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, S kemudian menghubungi polisi yang menyamar untuk melakukan transaksi.

“Saat S ketemu dengan anggota yang menyamar, S langsung diringkus dan diminta untuk menunjukan barang tersebut yang sebelumnya ditempel oleh MI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan MI juga berhasil diamankan,” Tambahnya

Baca Juga:  Curhat... Ini Kisah Resedivis Bandar Narkoba Menangis di Sel

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Bone, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone
Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar
Dukung Pendidikan Islam, Andi Muzakkir Aqil Serahkan Bantuan Aspirasi ke Ponpes di Bone
Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD
SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel
Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:55 WITA

SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru