Mendikbud Resmi Rombak Seragam, SD, SMP dan SMA

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2024 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

JAKARTA, BONEKU.COM,– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem karena adanya tambahan janis terbaru.

Baca Juga:  Spesial Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga:  Hendak ke Sawah, Petani di Bone Tewas Tersambar petir

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 :

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

– Jadwal penggunaan seragam sekolah,

Baca Juga:  Rampas Uang Rp25 Juta di Konter Mantan Istri, Pria di Bone Ditangkap Polisi

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Berita Terkait

Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri
Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru
Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure
BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka
Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa
Bupati Soppeng Sampaikan Apresiasi atas Prestasi Menteri Pertanian dengan Kinerja Terbaik
Delapan Kecamatan Miliki Kader KISAK, TP PKK Soppeng Perluas Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan
Soppeng Dorong Transformasi Administrasi Pemerintahan melalui Pemanfaatan TTE dan SRIKANDI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:35 WITA

Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri

Kamis, 10 September 2026 - 20:05 WITA

Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WITA

BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WITA

Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa

Berita Terbaru

News

Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:07 WITA