3 Pelaku Narkotika Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, 2 diantaranya adalah pengedar.

Kedua pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial AMT (29) dan ARG (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari tangan pengedar ini ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga:  Viral Video Lelaki Konsumsi Narkoba, Kini Merengek di Sel tahanan Polres Bone

“Saat diamankan salah satu pelaku mencoba menghilangkan barang bukti namun kami berhasil menemukan barang bukti tersebut, dari pengakuan mereka barang itu diperoleh dengan cara dibeli secara patungan,” Kata AKP Yusriadi Senin, 24/6/2024.

Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa sabu yang dimiliki kedua pelaku tersebut dibeli dengan cara sistem tempel, rencananya sabu tersebut akan kembali di jual ke seseorang yang telah memesan namun sayangnya itu gagal karena tertangkap duluan.

Baca Juga:  Usai Copot Kasat Narkoba, Kapolres Bone Dapat Mutasi ke Polda Sulsel

“Rencananya mau dijual kembali sabu tersebut seharga Rp. 300 ribu tapi tidak sempat karena keburu tertangkap,” Tambahnya

Sebelum menangkap kedua pelaku, Unit Narkoba Polres Bone menangkap seorang pelaku narkoba berinisial F (31) di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dari hasil penangkapan F ditemukan 8 Saset sabu berukuran kecil.

“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang di berinisial A beralamat di Kabupaten Sidrap dengan cara dibeli seharga Rp. 13 juta,” Tutup Yusriadi

Baca Juga:  Tertangkap Miliki Narkoba, Pria 34 Tahun Diringkus Polisi

Kini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan polres bone dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas
Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus
Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat
Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.
Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:26 WITA

Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:42 WITA

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04 WITA

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:32 WITA

Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:35 WITA

Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ

Berita Terbaru

News

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:34 WITA