BONE,BONEKU.COM,– 11 orang warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan diamankan oleh Satuan Resmob Polres Bone. Dimana ke 11 pelaku tersebut diduga telah menganiaya seorang lelaki Salma ( 22 ) di Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Informasi yang dihimpun yang mana para pelaku tersebut menganiaya korban Salma yang lagi nongkrong bersama teman disebuah pos ronda di Kelurahan Biru pada Kamis lalu hingga korban mengalami luka robek dibeberapa tubuh pada Kamis lalu.

Baca Juga:  HUT Kabupaten Soppeng Di Gelar Hari Ini...

Hal ini pun tidak diterima oleh keluarga korban yang bernama Sopian hingga melaporkan kejadian ini di Mapolres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penganiayaan tersebut. Menurutnya kejadian itu dipicu hanya kesalahpahaman.

“Jadi saat korban ini duduk duduk di pos. Si pelaku datang bersama temannya mengendari Sepeda Motor langsung menghampiri korban hingga terjadi adu mulut,” jelasnya Sabtu 21/9/2024.

Baca Juga:  2 Remaja Pelaku Pengrusakan Mobil Diringkus Polisi

Lanjut Yusriadi mengatakan setelah adu mulut pelaku meninggalkan TKP selang beberapa menit setelah terjadinya kesalahpahaman para pelaku kembali mendatangi tempat korban.

“Tiba tiba pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam ( sebilah parang panjang ) hingga korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri, lengan tangan kanan dan pada bagian jidat, hingga mendapatkan perawatan secara medis di Rs Pancaitana Bone,” kata Yusriadi Yusuf.

Baca Juga:  Warga Dihebohkan Penemuan Bayi Tanpa Sehelai Kain di Dekat Sumur

Dimana Ke 11 pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun inisial pelaku penganiayaan yakni MI ( 26 ), Al ( 24 ), AP ( 18 ), RAR ( 19 ), Syahrul awal (18), MTC ( 17 ), MAQ ( 17 ), ALS ( 17 ), DA( 19 ), MR ( 20 ) dan AT  ( 17 ) tahun. (*)