Resmob Polres Bone Amankan 11 Pelaku Penganiayaan

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– 11 orang warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan diamankan oleh Satuan Resmob Polres Bone. Dimana ke 11 pelaku tersebut diduga telah menganiaya seorang lelaki Salma ( 22 ) di Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Informasi yang dihimpun yang mana para pelaku tersebut menganiaya korban Salma yang lagi nongkrong bersama teman disebuah pos ronda di Kelurahan Biru pada Kamis lalu hingga korban mengalami luka robek dibeberapa tubuh pada Kamis lalu.

Baca Juga:  Cara Beramal Nikmati Akhir Pekan: Olahraga Sambil Silaturahmi

Hal ini pun tidak diterima oleh keluarga korban yang bernama Sopian hingga melaporkan kejadian ini di Mapolres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penganiayaan tersebut. Menurutnya kejadian itu dipicu hanya kesalahpahaman.

“Jadi saat korban ini duduk duduk di pos. Si pelaku datang bersama temannya mengendari Sepeda Motor langsung menghampiri korban hingga terjadi adu mulut,” jelasnya Sabtu 21/9/2024.

Baca Juga:  Dinas PUPR Bone Serahkan Bantuan Lewat Baznas Untuk Masyarakat

Lanjut Yusriadi mengatakan setelah adu mulut pelaku meninggalkan TKP selang beberapa menit setelah terjadinya kesalahpahaman para pelaku kembali mendatangi tempat korban.

“Tiba tiba pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam ( sebilah parang panjang ) hingga korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri, lengan tangan kanan dan pada bagian jidat, hingga mendapatkan perawatan secara medis di Rs Pancaitana Bone,” kata Yusriadi Yusuf.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Bone Maknai Hari Penuh Cinta dan Kepedulian, Peringatan Hari Anak Nasional 2024

Dimana Ke 11 pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun inisial pelaku penganiayaan yakni MI ( 26 ), Al ( 24 ), AP ( 18 ), RAR ( 19 ), Syahrul awal (18), MTC ( 17 ), MAQ ( 17 ), ALS ( 17 ), DA( 19 ), MR ( 20 ) dan AT  ( 17 ) tahun. (*)

 

Berita Terkait

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD
SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel
Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan
KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua
Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:55 WITA

SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:29 WITA

Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:16 WITA

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Berita Terbaru