5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Polisi di Bajoe

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi narkoba

ilustrasi narkoba

BONE.BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 10.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jl. Kesehatan dan SI (40) alamat Jl. Karantina yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja didalam kamar dengan berat 0.90 Gram, 1 batang pyrex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel di belakang pintu dan 1 unit handphone”, Ujarnya.

Baca Juga:  Beli Narkoba Seharga Rp.150 ribu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kemudian melakukan interogasi terhadap SN dan mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.

“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN”, Jelasnya.

Baca Juga:  Hadir di Radio SBB Sebagai Narasumber, Danyon C Pelopor Ajak Warga Bone Bersama Lawan Covid 19

SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil introgasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian”, Terangnya.

Baca Juga:  Hendak Transaksi Narkoba Pria Ini Keburu Diciduk Polisi

Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Bone dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM
Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas
GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani
ASDP Respons Aspirasi Warga Bajoe, Pengalihan Rute Ditunda hingga 10 April 2026
Ratusan Warga Bone Demo di Pelabuhan Bajoe, Tolak Pengalihan Rute Penyeberangan Siwa-Kolaka
Dari Tempat Edukasi Jadi Lokasi Miras, Warga Soroti TBK Watampone
Aksi Pencurian di Villa Permandian Pallette Berakhir di Tangan Polisi
IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 23:53 WITA

Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:39 WITA

Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas

Rabu, 1 April 2026 - 00:40 WITA

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:34 WITA

ASDP Respons Aspirasi Warga Bajoe, Pengalihan Rute Ditunda hingga 10 April 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 17:13 WITA

Ratusan Warga Bone Demo di Pelabuhan Bajoe, Tolak Pengalihan Rute Penyeberangan Siwa-Kolaka

Berita Terbaru