BONE,BONEKU.COM, — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam, 1 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (38), warga Perumahan Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Jayawijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, tepatnya di pinggir jalan. Saat diamankan, IL kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram, 1, unit handphone Oppo warna putih, dan 1 unit handphone Realme warna biru.

Baca Juga:  Polres Bone Serahkan 2 Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Bone

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan langsung pelaku. Dari hasil interogasi awal, IL mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang dengan akun WhatsApp atas nama BK, dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

“Benar, pada Senin malam anggota Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan seorang pria berinisial IL di Jalan Gunung Jayawijaya, Kelurahan Watampone. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,11 gram serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Rayendra.

Baca Juga:  Seorang Santri Ponpes Al Junaidiyah Biru Meninggal Tersengat Listrik

Dia menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone.

“Polres Bone tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bone yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Baca Juga:  Begini Motif Pembunuhan Pemuda di Bone

Atas perbuatannya, pelaku IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)