BONE, BONEKU.COM – Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Panit III Ipda Muhammas Nasrum, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya bernama Mustamin Bin Buhera, dia ditangkap usai mencuri seekor sapi milik warga pada Jumat (26/9/2025).

Kapolsek Tanete Riattang melalui kanit Reskrim, AKP Henri Aswan menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WITA, saat warga sedang menunaikan salat Jumat.

“Korban menambatkan sapinya di sawah sekitar pukul 08.30 WITA. Namun setelah salat Jumat, sapi tersebut sudah tidak ada. Korban sempat melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan, sehingga melapor ke polisi,”Kata AKP Hendri, Sabtu 27 September 2025.

Baca Juga:  Kapolsek Kajuara Edukasi Santri Ponpes Darul Huffadh Tentang Bahaya Narkoba

Lanjut kata Henri, Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani diduga sudah lama mengincar sapi tersebut karena kerap ditambatkan tanpa pengawasan. Memanfaatkan situasi sepi saat salat Jumat, pelaku menarik sapi ke pinggir jalan lalu mengangkutnya dengan mobil pikap warna hitam menuju kawasan Wellalangnge.

Sapi hasil curian kemudian dijual melalui perantara berinisial NI (42), yang membantu mencari pembeli. Selanjutnya sapi berpindah tangan melalui TR (46), lalu dijual kepada AS (39) seharga Rp8,7 juta. Keesokan harinya, AS kembali menjual sapi itu kepada seorang penjual bernama Pire, seharga Rp 9,2 juta.

Baca Juga:  Manfaatkan Minggu Tenang Andi Isman Santai di Kedai Jalangkote

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 ekor sapi betina dan 1 unit mobil pick up yang digunakan untuk menjual barang bukti,” Tambahnya

Sementara dari hasil waancara pelaku (Mustamin) di Polsek Tanete Riattang, dia mengaku nekat mencuri sapi tetangganya itu untuk membayar hutang  ke beberapa orang lain.

“dipake bayar hutang pak, selebihnya dipake minum minum,”Kata Mustamin

Baca Juga:  Wanita 21 Tahun Pengedar Narkoba Diringkus

Selain itu dia juga mengakui sudah pernah melakukan hasl serupa, dimana telah mencuri sapi tetangganya, pada saat itu dia mengaku pernah ditahan di kantor polisi selama beberapa hari, kemudian korban yang merupakan keluarganya sendiri mencabut laporannya dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

Kini, pelaku Mustamin beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)