BONE, BONEKU.COM,–  Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali melakukan peneguran dan memberikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin pagi (6/10/2025).

Sejumlah pengendara sepeda listrik ditegur lantaran tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, terutama helm, saat berkendara di jalan raya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga:  Merah Putih Berkibar di Dasar Laut, Komunitas JARI Tanam 150 Media Karang di Teluk Bone

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menegur, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengguna sepeda listrik agar memahami aturan berkendara yang benar.

“Saat ini kami memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan umum tanpa kelengkapan keselamatan. Ini penting, karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Mobil Damkar di Bone Terbalik Saat Menuju Lokasi Kebakaran, Empat Petugas Luka Luka

AKP Musmulyadi menambahkan, aturan terkait penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

“Dalam Permenhub itu disebutkan bahwa kecepatan sepeda listrik maksimal adalah 25 km/jam. Selain itu, pengguna wajib memakai helm, dan usia minimal pengendara adalah 12 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Dirut PT Asra Utama Development Hadiri Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden dan Menteri PKP RI

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya utama, terutama yang ramai kendaraan bermotor, demi keselamatan bersama.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bone untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone. (*)