Dua Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas mengamankan FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Sidak Puskesmas Ajangale, Wabup Bone Tekankan Kedisiplinan dan Peningkatan Pelayanan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan FR dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp300 ribu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari tangan AD, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga:  Plt. Sekda Pimpin Rapat Kesiapan HJB ke-694

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski barang bukti terbilang kecil, proses hukum tetap kami lanjutkan karena keduanya merupakan residivis,” ujar Kasatresnarkoba.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas
Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus
Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat
Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.
Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:26 WITA

Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:42 WITA

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04 WITA

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:32 WITA

Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:35 WITA

Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ

Berita Terbaru

News

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:34 WITA