BONEKU.COM-Sidang gugatan Pilkada Bone berlanjut. Pemohon Paslon Umar-Madeng, kembali menggugat putusan KPU Bone, yang memutuskan tidak meloloskan dirinya menjadi Calon Bupati Bone.

Sidang berlangsung di Kantor Panwaslu Bone minggu 25/2/2018, dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Polres Bone. 
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut diwarnai beberapa kali perdebatan antara pihak pemohon dan termohon.
Bahkan beberapa kali Ketua Majelis, Ridwan Husaifah mengingatkan untuk tenang.
Rencananya, dalam sidang tersebut, pihak pemohon akan memgajukan 5 saksi. Namun tiba-tiba membatalnya 3 orang, saat majelis akan menghentikan jalannya sidang untuk istirahat Shalat Dhuhur.
Permohonan pengacara pun dikabulkan, sehingga dalam sidang tersebut. hanya mendengarkan 2 orang saksi, masing-masing Muhammad Naim dan Marham.(BONEKU.COM)
Baca Juga:  A.Rio Sampaikan Sosialisasi 4 Pilar di Desa Kading