BONEKU.COM-Satuan Polisi Pamong Praja kab.Bone, kembali melakukan penertiban hewan ternak yang diliarkan, Rabu (17/7/2019). Setidaknya pada aksi tersebut 2 (Dua) hewan ternak liar berhasil diamankan petugas. 
Kepala Satpol PP Kab.Bone H.A.Sumardi Suaib.M.M melalui Kabid Ketertiban Umum  A.Baharuddin.S.IP.,M.Si,.mengatakan, ternak yang ditangkap dibawa ke tempat penampungan yang berada di kel.Tibojong,untuk didata dan menunggu pemilik ternak datang.
“Tadi kita menyisir wilayah Daerah Labempa Jl.Veteran,Keluran Bukaka Kecamatan Tanete Riattang,” terang A.Bahar.
Untuk sapi ini, dikatakan A.Bahar,   ditangkap di wilayah Jl.Veteran Dimana sapi ini sering berkeliaran di daerah tersebut.
“bagi yang merasa memiliki ternak dan ditangkap Satpol PP untuk segera datang kesini untuk menyelesaikan sesuai Aturan yang berlaku ,” beber A.Bahar.
Ditanya apakah pemilik ternak akan disanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) ? A.Bahar mengaku pihaknya masih mendata pemilik ternak. Terkait sanksi – sanksi A.Bahar menyebut menunggu PPNS Satpol PP Nantinya.
“Kita data dulu. Kalau sanksinya nanti kalau sudah ada PPNS. Tentunya sanksi mengacu pada Perda no 1 tahun 2016 tentang 
Hewan dan Perbub nomor 29 tahun 2017 Petunjuk pelaksanaan penertiban hewan ,” pungkas A.Bahar.(*)
Baca Juga:  Jelang HJB Ke 688, Dinas Kebudayaan Gelar Siarah Makam Di Bontoala...